Terkini.id, Jakarta – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021 sampai Maret 2022 mendapat perpanjangan masa tahanan dari Kejaksaan Agung selama 40 hari.
“Tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 9 Mei sampai dengan 17 Juni 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dilansir dari laman Tempo pada Rabu 11 Mei 2022.
Keempat tersangka yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley M.A., dan General Manager di Departemen General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
Diketahui sebelumnya bahwa keempat tersangka ditahan sejak Selasa 19 April 2022.
Ketut menjelaskan perpanjangan penahanan terhadap empat orang tersangka itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai.
- Truk Minyak Goreng Terguling Depan UNM, Warga Makassar Berebut
- IKA Smansa Makassar Gelar Pasar Murah, Rp50 Ribu Dapat Beras 5 Kg, Gula Pasir 1 Kg, dan Minyak Goreng 1 Liter
- Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, Periksa 27 Terlapor
- Mengatasi Harga Minyak Goreng Tinggi di Makassar, Sandiaga Uno Bakal Kolaborasi Kementerian Terkait
- Antisipasi Penimbun, Distributor Minyak Goreng Batasi Jumlah Pembelian
“Sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” tambahnya.
Penyidikan terhadap perkara tersebut terus bergulir.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta yaitu LCW dan NS pada Selasa 10 Mei 2022.
LCW merupakan penasihat kebijakan/analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, sementara NS adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” katanya.
Kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut bermula dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di berbagai daerah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan keempat tersangka itu telah melanggar hukum dengan melakukan kerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).
Akibat perbuatan para tersangka, perekonomian negara mengalami kerugian yaitu dengan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Hal itu juga menyebabkan terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Menanggapi adanya hal ini, warganet memberikan dukungan penuh pada pemerintah untuk segera memberantas tegas para mafia minyak goreng yang telah menyengsarakan rakyat belakangan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
