Soal Konten LGBT Deddy Corbuzier, Mahfud MD ke Said Didu: UU Nomor Berapa Deddy dan Pelaku LGBT Dijerat!

Soal Konten LGBT Deddy Corbuzier, Mahfud MD ke Said Didu: UU Nomor Berapa Deddy dan Pelaku LGBT Dijerat!

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Polemik konten podcast Deddy Corbuzier bersama pasangan Gay Ragil Mahardika dan Frederik Vollert menuai sorotan berbagai pihak.

Salah satunya terlihat saat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD turut buka suara.

Dalam tanggapannya, Mahfud MD menyebutkan bahwa negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan konten LGBT di podcast miliknya.

Namun, rakyat juga diperbolehkan mengkritik Youtuber tersebut, seperti Deddy Corbuzier mengunggah konten LGBT di Youtube-nya.

Lantas dari hal tersebut, pernyataan Mahfud MD mendapatkan respons dari eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Baca Juga

Hal itu disampaikan Said Didu melalui sebuah cuitan di akun media sosial miliknya.

Melalui akun Twitter pribadi, Said Didu mengatakan, meski Indonesia merupakan negara berbasis demokrasi namun orang tidak bebas melakukan apa saja.

“Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya : 1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja,” cuitnya.

Lanjut Poin kedua, kata Said Didu demokrasi harus tetap dibatasi dengan hukum, etika, moral, dan agama.

“2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama,” jelasnya.

Poin terakhir, pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral, seperti dari konten Deddy.

 “3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral,” tandasnya.

Ternyata, cuitan tersebut mendapatkan balasan dari Mahfud dengan mengatakan bahwa pemahaman Said Didu bukan pemahaman hukum.

“Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum,” tulisnya melalui akun Twitter pribadi @mohmahfudmd.

Mahfud langsung bertanya balik pada Said Didu, harus dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT dijerat.

 “Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT?” tanya dia.

“Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum,” pungkas Mahfud menjelaskan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.