Mahfud MD Minta Polri Selidiki Pendeta Saifuddin karena Bikin Gaduh: Tutup Akunnya!

Mahfud MD Minta Polri Selidiki Pendeta Saifuddin karena Bikin Gaduh: Tutup Akunnya!

R
Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pernyataan seorang pendeta yang meminta Kemenag menghapus 300 ayat Al-Qur’an membuat gaduh antarumat.

Oleh sebab itu, Menko Polhukam Mahfud Md meminta Polri menyelidiki dan menutup akun YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim.

“Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah,” ucapnya, Rabu 16 Maret 2022.

“Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” tambahnya.

Hal tersebut disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam dalam video yang berjudul ‘Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim’ yang diunggah pada Rabu 16 Maret 2022, sore.

Baca Juga

“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” jelasnya, dilansir dari Detikcom.

Selanjutnya, Mahfud menyampaikan bahwa mengurangi ayat Al-Qur’an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam.

Kemudian Mahfud menyebut berbeda pendapat tidak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.

“300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok,” ucapnya.

“Kita boleh beda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan. Itu lah sebabnya dulu, karena dulu banyak orang begitu Bung Karno membuat PPNS No 1/65 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa ini, jangan, itu bawa ke pengadilan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan isi dalam UU no 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sudah benar hanya perlu pembaruan kalimat. Hingga saat ini UU tersebut, kata Mahfud, masih berlaku.

“Ketika saya jadi hakim MK 2010, itu saya nyatakan ketika diuji di MK UU ini isinya benar, cuma kalimat-kalimatnya supaya diperbaharui oleh DPR,” ungkapnya.

“Sampai sekarang belum diperbaharui, artinya itu masih tetap berlaku. Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” sambungnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.