Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengimbau kepada korban pinjol ilegal agar tak usah membayar.
Ia menegaskan bahwa bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tak usah membayar ketika ditagih.
“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ujar Mahfud MD melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, dikutip dari Kabarbesuki, Selasa, 19 Oktober 2021.
Mahfud MD menyarankan agar masyarakat yang mendapatkan teror untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kalau karena tidak membayar lalu tidak terima dan diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” imbuhnya.
- Mahfud MD Enggan Terima Honor Saat Jadi Khatib di Masjid Al-Markaz
- Lewat Pantun di Kampanye Ganjar, Butet Kartaredjasa Sindir Jokowi: Ini Banteng-Banteng yang Dilukai, Siapa yang Melukai?
- Cak Imin: Kalau jadi Wapres Ga Ada Gunanya Ya Mundur!
- Mahfud MD Akan Kirim Tim Untuk Investigasi Dugaan Intimidasi yang Diterima Melki
- Kemeja yang Dipakai Mahfud Md Daftar Cawapres Rupanya Kemeja saat Pilpres 2019
Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perlindungan kepada para korban pinjol ilegal tersebut. “Polisi akan memberikan perlindungan,” tegasnya.
Ia berjanji akan menindak tegas pinjol ilegal, sedangkan untuk pinjol yang sah atau sudah mengantongi ijin usaha diharapkan dapat berkembang lebih baik lagi.
Ia berharap agar kedepannya pinjol yang sudah mengantongi izin agar bisa menyelesaikan kebutuhan masyarakat dalam hal keuangan.
“Kita hanya akan menindak tegas pinjol ilegal, untuk pinjol lain yang lain atau yang legal, silahkan berkembang karena justru itu yang kita harapkan,” paparnya.
Mahfud MD juga menegaskan bahwa pinjol juga dapat dijerat dengan hukum pidana dan perdata.
Sebelumnya, ia juga memaparkan bahwa pinjol ilegal adalah statusnya tidak sah, karena secara hukum perdata tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif.
“Sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat objektif,” paparnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.