Terkini.id, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD meminta pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E alias Richard Eliezer.
Mahfud MD berpendapat ada resiko Bharada E akan dianiaya atau diracun karena telah mengungkap kronologis kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Apalagi perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J semakin jelas titik persoalannya.
“Saya sampaikan agar Polri memberikan Kepala LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun,” ujar Mahfud MD kepada wartawan, dikutip dari liputan6.com, Rabu 10 Agustus 2022.
Diketahui bahwa Bharada E adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
- Mahfud MD Tegaskan Perpol 10 2025 Adalah Pembangkangan Terhadap Konstitusi
- Mahfud MD Enggan Terima Honor Saat Jadi Khatib di Masjid Al-Markaz
- Lewat Pantun di Kampanye Ganjar, Butet Kartaredjasa Sindir Jokowi: Ini Banteng-Banteng yang Dilukai, Siapa yang Melukai?
- Cak Imin: Kalau jadi Wapres Ga Ada Gunanya Ya Mundur!
- Mahfud MD Akan Kirim Tim Untuk Investigasi Dugaan Intimidasi yang Diterima Melki
Saat ini Bharada E sedang mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Oleh karena itu Mahfud MD menegaskan Bharada E harus dijaga keberadaannya agar dapat membeberkan fakta yang sebenarnya di hadapan hakim.
“Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya,” tutur Mahfud MD.
Mantan orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyinggung kemungkinan Bharada E bisa bebas dari kasus pembunuhan Brigadir J.
“Yang mungkin saja apabila dia menerima perintah, bisa saja bebas tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas,” ucap Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam keterangan jumpa pers yang dilakukan, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memastikan Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” pungkas Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu 10 Agustus 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
