Terkini, Jeneponto – Syafruddin Nurdin, yang telah lama mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), secara resmi menyerahkan berkas pengunduran dirinya kepada Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, di Rumah Jabatan Bupati Jeneponto, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Penyerahan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Arifin Nur, dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Taufik.
Langkah ini diambil oleh Syafruddin Nurdin sebagai bagian dari persiapannya untuk mensaftar sebagai calon wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto yang akan datang.
Dengan menyerahkan berkas pengunduran diri, Syafruddin dengan tagline Barakka’na Dottoroka menunjukkan keseriusannya dalam mengambil bagian dalam kontestasi politik di Jeneponto, meninggalkan karier sebagai ASN demi pengabdian yang lebih luas kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Jeneponto mengapresiasi langkah Syafruddin Nurdin yang telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sekprov Sulsel Terima Konjen Jepang Bahas Penguatan Kerja Sama Vokasi, Teknologi, dan Peluang Magang ke Jepang
- Wali Kota Makassar Buka UMKM Fiesta Semarak HUT Kota ke-418
- Bank Dunia Jadikan Sulsel Sebagai Kajian Pembiayaan Daerah
- Home Charging PLN Kian Diminati, PLN Hadir di GIIAS Makassar 2025
- Munafri Arifuddin Gagas Bulan UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan Makassar
“Kami mengapresiasi beliau yang taat pada prosedur dalam mengikuti Pulkada Jeneponto dan kami akan memastikan segala proses administrasi berjalan dengan baik,” kata Junaedi Bakri.
Junaedi menghormati keputusan yang diambil oleh Syafruddin Nurdin.
“Saya menghargai pilihan beliau untuk maju di Pilkada. Ini adalah hak setiap warga negara yang memiliki kemampuan dan keinginan untuk mengabdikan dirinya lebih luas kepada masyarakat,” ujar Junaedi.
Lebih lanjut, Junaedi menyampaikan, pengunduran diri sebagai ASN adalah prosedur yang harus dijalani oleh setiap pegawai negeri yang ingin terlibat dalam kontestasi politik.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU, ASN yang ingin maju dalam pemilihan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Saya berharap proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
