Terkini.id, Makassar – Permasalahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kota Makassar kini menjadi sorotan serius pemerintah. Upaya pemantauan yang cermat dibutuhkan agar dampak buruk terhadap lingkungan dapat dihindari.
Dalam rangka menangani isu ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar tengah merancang regulasi limbah B3 dari pabrik dan rumah sakit melaui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menjelaskan bahwa keberadaan regulasi mengenai limbah B3 ini dianggap sebagai langkah mendukung Program Strategis Nasional (PSN) yang sedang dicanangkan. Sebab itu, regulasi ini juga akan diintegrasikan dengan PSEL yang direncanakan.
“Poin menarik dalam isu limbah B3 ini adalah rencana pembangunan PSEL. Ini sangat cocok karena saat ini sedang dibahas,” tutur Danny Pomanto, Senin, 21 Agustus 2023.
Dalam regulasi yang sedang dirumuskan, juga akan diatur tentang pengawasan lingkungan. Setiap kelurahan akan terlibat dalam pengawasan ini, dan setiap kecamatan akan memiliki penyidik lingkungan. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengawasi aktivitas pembuangan limbah dari berbagai industri di Makassar.
- MaxOne Hotel & Resort Makassar Raih Penghargaan Hotel Terbaik Kategori Pengelolaan Limbah B3
- KLHK Bersama BRIN Gelar Lokakarya Proyek GOLD-ISMIA, Turunkan Penggunaan Merkuri
- KLHK Kenakan Pidana Berlapis Tersangka Pengelola Limbah B3 Ilegal di Karawang Provinsi Jabar
- DPRD Kota Makassar Soroti Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit
- Bahas Penanganan Limbah B3, Ikabio Unhas Gelar Diskusi Publik
“Saya sudah siapkan mekanisme penegakan hukum di kota. Partisipasi dari 153 kelurahan akan menjadi bagian penting,” ungkapnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Andi Suharmika, menyatakan bahwa regulasi mengenai limbah B3 sangat penting, terutama dalam konteks penegakan di lapangan. Selama ini, banyak industri yang terbukti tidak mematuhi persyaratan pembuangan limbah.
“Kondisi ini tidak sebatas beberapa kasus, namun cukup banyak temuan kita saat turun survei lapangan,” jelasnya.
Suharmika menambahkan bahwa regulasi ini akan mencakup sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.
“Tidak hanya itu, sanksi pidana juga akan diatur dalam bagian akhir regulasi ini,” tegas legislator dari Partai Golkar ini.
Makassar kini berkomitmen untuk menangani isu limbah B3 secara serius, dengan penyusunan regulasi yang kokoh dan efektif. Diharapkan langkah ini mampu memberikan perlindungan lebih baik terhadap lingkungan serta mendorong industri untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
