Terkini.id, Jakarta – Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas usai insiden berdarah di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Juli 2022, lalu.
Tewasnya Brigadir J dalam insiden berdarah itu, Ferdy Sambo ternyata menjanjikan sejumlah uang untuk para eksekutor yang tak lain adalah ajudannya sendiri.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan jika kliennya dijanjikan uang tunai Rp 1 miliar dan hal itu disampain Sambo ke Bharada E setelah kejadian eksekusi.
Bharada E atau Richard Eliezer yang diperintahkan menembak Brigadir J kabarnya diiming-iming uang senilai Rp 1 miliar, Brigadir RR atau Ricky Rizal serta sopirnya Kuat Ma’ruf dijanjikan ratusan juta.
“Itu kan ceritanya harus dilihat utuh ada ceritanya. Kalau seolah-olah mengasih uang itu kan klien saya berarti terlibat dalam rencana pembunuhan, padahal tidak, dia itu ditawari setelah kejadian”, kata Ronny Talapessy, dikutip dari laman Detik.com, Senin 15 Agustus 2022.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
Selain janji Rp 1 M kepada Bharada E, Sambo juga menawari hadiah kepada sopirnya, Kuat Ma’ruf dan ajudannya Brigadir RR untuk membantu melakukan pembunuhan. Masing-masing dijanjikan Rp 500 Juta.
Namun, agar tidak menyita perhatian, Ferdy Sambo baru akan memberikan uang kepada Eliezer, Kuat dan Ricky, satu bulan setelah kejadian, namun uang itu pada akhirnya tidak pernah diberikan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada peristiwa baku tembak di rumah dinas Sambo seperti kabar yang beredar.
Kapolri mengatakan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E karena mendapat perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah FS”, kata Kapolri dalam konfrensi pers beberapa waktu yang lalu.
Diketahui, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Ma’ruf.
Berikut peran masing-masing orang di lokasi pembunuhan Brigadir J, berdasarkan keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Agus Andrianto;
- Irjen Ferdy Sambo: Menyuruh penembakan Brigadir J
- Bharada E: Menembak Brigadir J
- Brigadir RR: Menyaksikan Penembakan’
- KM: Membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan tanggapan dari pihak Ferdy Sambo mengenai kebenaran informasi iming-iming Rp 1 Miliar kepada para eksekutor.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
