Terkini.id, Jakarta – Mantan petinggi ACT, Ahyudin sebut rela berkorban dan juga dikorbankan sekalipun usai diperiksa oleh polisi. Semua itu dilakukan demi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terkait hal itu, warganet menyebut sebagai kebiasaan kaum munafik, Rabu 13 Juli 2022.
Mantan presiden Aksi Cepat Tanggap atau mantan petinggi ACT, Ahyudin dikabarkan telah diperiksa oleh polisi yang ketiga kalinya, Selasa 12 Juli 2022. Di samping itu, warganet malah menyebut hal tersebut adalah kebiasaan kaum munafik.
“Playing victim dah jd kebiasaan kaum munafik,” tulis CELOTEH RECEH, @M45Broo_ pada cuitannya.

Diketahui setelah diperiksa mengenai dugaan kasus penyelewengan dana tersebut, Ahyudin meyakini siap dikorbankan.
“Demi Allah ya, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun, asal semoga ACT sebagai lembaga kemanusiaan, yang Insya Allah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat,” sebut Ahyudin setelah menjalani pemeriksaan itu.
- Pendiri yang Gajinya 250 Juta Pasang Badan Bela ACT: Lembaga Ini Bermanfaat!
- Minta ACT Tidak Dibubarkan, Ahyudin: Manfaatnya Besar Untuk Masyarakat Luas!
- Istri Ketiga Pendiri ACT Disebut Terima Dana Umat, Warganet: Otak Selangkangan!
- Lah Kok? ACT Malah Dibela: Yahudi Ingin Ambil Dana ACT
- Gajinya Disebut Sampai 250 Juta, Mantan Petinggi ACT: Supaya Bisa Persembahkan Program yang Baik
Baginya, pengorbanan tersebut bisa dilakukan walaupun harus menjadi tersangka pada perkara yang diusut oleh Bareskrim tersebut.
“Oh iya, apapun dong, apapun. Jika waktu-waktu ke depan begitu (jadi tersangka) ya saya harus berkorban atau dikorbankan,” ucapnya.
Walaupun demikian, Ahyudin tidak menjelaskan lebih lanjut lagi terkait dirinya bakal dikorbankan. Sekarang, Ia masih berstatus sebagai saksi.
Dia juga meminta supaya publik menerjemahkan sendiri maksud dirinya bakal dikorbankan buat keberlangsungan ACT ke depannya tersebut.
Di samping itu, adapun kasus yang ditangani oleh Bareskrim mengenai dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi buat korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 di tahun 2018 silam.
Diketahui bahwa Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa diduga Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial CSR tersebut. Awalnya, dana diperuntukkan buat membangun fasilitas umum yang sesuai dengan rekomendasi dari para ahli waris korban.
Selain itu, sebagai kompensasi tragedi kecelakaan itu, Boeing diduga telah memberikan dua santunan, yaitu uang tunai kepada para ahli waris yang masing-masing senilai US$144.500 atau setara dengan Rp2,06 miliar, dan juga bantuan non tunai pada bentuk CSR.
Akan tetapi, dana yang telah diberikan tersebut, diduga dikelola secara tidak transparan dan juga menyimpang. Sejumlah diantaranya, menurut polisi, dipakai untuk kepentingan pribadi dari para petinggi organisasi filantropi tersebut.
Untuk mengusut kasus tersebut, polisi mendalami tentang ‘Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1), juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,’ dilansir dari CNNIndonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
