Terkini.id, Jakarta – Kasus polisi tembak polisi memasuki babak baru. Pihak keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi Bareskrim Polriuntuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak menilai, pelaporan tersebut dibuat lantaran ada banyak kejanggalan dalam kasus polisi tembak polisi.
Selain pembunuhan berencana, Kamaruddin Simanjuntak juga memakai pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
- Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Ahmad Karnain Tewas
- Dugaan Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung: Belum Bayar Arisan
- Sadis! Sebelum Penembakan, Brigadir J Berlutut dan Dijambak Oleh Ferdy Sambo
- Nicho Silalahi: Giliran Polisi Tembak Polisi Seantero Negeri Bersuara Tapi Polisi Hajar Demonstran Korban Kalian Bully
- Nicho Silalahi Soroti Polisi Tembak Polisi, Sebut Seantero Negeri Bersuara: Giliran Polisi Hajar Demonstran Korban Kalian Bully
“Laporan kita sudah diterima, untuk Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dan 351 KUHP,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, seprti dilansir cnnindonesia.com, Selasa, 19 Juli 2022.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli 2022. Dalam pelaporan tersebut, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Kamaruddin Simanjuntak memaparkan, berdasar pemeriksaan pihak keluarga, terdapat sejumlah luka lain di luar luka tembak pada tubuh Brigadir J, seperti perusakan atau penganiayaan di bawah mata.
Selain itu, di bagian hidung Brigadir J juga terdapat dua bekas jahitan. Ada pula sayatan di bagian bibir, leher, serta bahu sebelah kanan.
Kamaruddin Simanjuntak menambahkan, pada bagian perut Brigadir J ditemukan bekas-bekas memar. Sementara di bagian tangan, terdapat bekas-bekas perusakan di jari manisnya.
“Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” tutur Kamaruddin Simanjuntak.
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin, 11 Juli 2022.
Polisi mengatakan, kasus penembakan tersebut berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi menjelaskan, Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Sementara, Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden ini. Komnas HAM pun melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Kini, Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan, penonaktifan Irjen Ferdy Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J berjalan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik.