Marak Jual-Beli Mystery Box di Toko Online, MUI Sulsel Keluarkan Fatwa

Marak Jual-Beli Mystery Box di Toko Online, MUI Sulsel Keluarkan Fatwa

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id – Akhir-akhir ini sedang marak praktik jual-beli mystery box di marketplace atau di beberapa platform toko online. Mystery box adalah tren baru cara seller (penjual) di online shop untuk menjual barang mereka dengan cara yang tidak biasa.

Pembeli akan mendapatkan barang yang benar-benar misterius dan tidak terduga setelah membayar sejumlah uang.

Hal itu membuat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan fatwa nomor 1 tahun 2022, tanggal 13 Januari 2022.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Najamuddin mengatakan bahwa jual-beli dalam Islam adalah kegiatan yang mulia dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bersama.

Hanya saja, fenomena jual-beli mystery box merugikan masyarakat, sehingga MUI Sulsel memberikan kepastian hukum tentang hukum jual beli mistery box di online shop.

Baca Juga

MUI Sulsel memandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan K
Konsumen pada pasal 4 tentang hak konsumen dan pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha.

“Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa yang dikeluarkan MUI Sulsel: mystery box adalah maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan),” kata Prof Najamuddin melalui konferensi pers di Sekretariat MUI Sulsel, Kamis 13 Januari 2022.

Olehnya itu, MUI Sulsel menganggap jual beli mystery box tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syar’i, serta tidak memberi hak khiyar (memilih) bagi pembeli.

“Kami merekomendasikan kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan 
jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan),” imbaunya.

Selain itu, MUI Suls juga meminta kepada pihak marketplace atau penyedia online shop untuk tidak menyediakan ruang untuk 
transaksi jual-beli mystery box. 

“Kepada Pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat. Setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.