Masjid di Makassar Dijual, Ini Penjelasan Imam Masjid Fatimah Umar BTN Makkio Baji

Masjid di Makassar Dijual, Ini Penjelasan Imam Masjid Fatimah Umar BTN Makkio Baji

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini, Makassar – Masjid Fatimah Umar di Jalan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dijual oleh pemilik lahan bernama Hilda Rahman. Masjid dijual itu, kini menjadi viral di sejumlah media sosial.

Imam Masjid Fatimah Umar Ismail, Kappaja mengungkapkan, masjid tersebut telah dibangun dan digunakan warga sejak 1990-an. Hanya saja dia mengakui bahwa lahan tersebut bukan dalam bentuk wakaf.

“Jadi sebelumnya pas didirikan pertama itu rencananya keluarga pemilik lahan yang mau tinggal. Kemudian dibuatlah kira-kira musala pada saat itu,” ujar Kappaja, Senin 15 Juli 2024.

Selanjutnya warga sekitar diinisiasi seorang pegawai jaksa mencoba menggalang dana untuk pembangunan musala hingga rampung. Luas lahan bangunan masjid 381 meter persegi dan tanah kosong di belakang masjid seluas 212 meter persegi.

Seiring waktu berjalan, musala kemudian berkembang menjadi sebuah masjid. Hanya saja, selama proses pembangunan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Baca Juga

Selanjutnya, pengurus masjid mendatangi rumah pemilik pada tahun 2015 untuk memperjelas status lahan apakah akan diwakafkan atau tidak, namun hanya bertemu suami pemilik lahan dengan mengatakan digunakan saja dulu, sebab anak-anak dan istrinya sudah mampu dalam hal finansial, tapi tidak memberikan keputusan.

Belakangan, sekitar tahun 2021 muncul pemilik lahan untuk melihat tanah kosong di belakang masjid itu. Akhirnya kemudian, rencana kata dia mau dibuat rumah tahfidz Alquran selanjutnya diupayakan ditimbun tanah kosong tersebut.

“Setelah selesai ditimbun semuanya itu, tiba-tiba berubah, kemudian menaikkan harga, tiba-tiba mau dijual. Ini mau dijual waktu itu masih Rp2,5 miliar dan katanya sudah banyak yang tawar. Pada saat itu ada juga panitia yang membeli masjid ini, semua sudah oke,” tuturnya menceritakan.

“Kita datang ke rumahnya ibu ini (Hilda Rahman), mau ke notaris, tiba-tiba ada satu poin menurut ibu itu, jangan berubah yah, nama masjid tetap Fatimah Umar. Kita yang mau beli, namanya juga pembeli, terserah kita (rubah nama). Di situ batalnya. Pada saat itu tidak jadi dijual,” ungkap Ismail.

Beberapa waktu kemudian, pemilik lahan Hilda Rahman beserta adiknya Mahmud Umar datang ke pengurus masjid bahwa semua urusan diserahkan kepada adiknya untuk mengurusi masalah tersebut sehingga kala itu dianggap selesai.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.