Terkini.id, Makassar – Gerakan Masyarakat Indonesia Sulawesi Selatan (GMISS) menyeruduk kantor Bapenda Makassar, Selasa, 5 September 2023, terkait dugaan PBB asli tapi palsu alias ‘Aspal’ dari salah satu perusahaan pengembang real estate terbesar di Kota Makassar.
Ketua GMISS, Fikasianus Icang. SH, selaku Ketua GMISS, mengungkapkan bahwa PBB dengan nomor objek pajak 73.71.030.006.003-0274.0, yang terletak di Jalan Tirta Elok No. 51, Tanjung Merdeka, Tamalate, atas nama PT. Gowa Makassar Tourism Developer, Tbk, dengan luas 273.331 M2 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu) meter persegi diterbitkan tahun 2023
Menurut Fikasianus, fakta lapangan bahwa pada lokasi tersebut telah dilakukan aktivitas pembangunan oleh pihak lain, yang mana luas lokasi diperkirakan hanya kurang lebih 500 M2 (Lima Ratus Meter Persegi).
“Bahwa, ada aktivitas lain yang di atas lahan tersebut. Berdasarkan fakta di atas bahwasanya lokasi tersebut telah dialihkan kepada pihak lain di luar PT. Gowa Makassar Tourism Developer,” ungkap Fikasianus.
Yang menjadi pertanyaan, kata dia, adalah adanya PBB baru yang terbit tahun 2023 dilokasi tersebut, dengan hitungan pajak sekira Rp 177.015.000 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Lima Belas Ribu Rupiah).
- DPRD Mamasa Pelajari Tata Kelola Pajak dan Retribusi di Bapenda Makassar
- TP2DD Makassar 2026: Digitalisasi Jadi Strategi Utama Dongkrak PAD
- Kepala Bapenda Makassar Dampingi Wali Kota Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel
- Bapenda Makassar Ambil Bagian di Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Dukungan untuk Pembangunan Kota
- Bapenda Makassar Jadi Rujukan, BPKAD Merauke Datang Belajar Optimalisasi PAD
Dalam sistem pajak online PAKINTA, total pajak terhitung Rp 824.622.743 (Delapan Ratus Dua Puluh Empat Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).
“Melihat dari kisaran pajak via sistem online saja kisaran nominalnya sudah sangat jauh, kami menduga bahwa PBB yang terbit pads 2023 sudah sangat jelas sangat jauh dari perundang-undangan,” kata Fikasianus.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan temuan di lapangan, GMISS menduga adanya oknum-oknum yang kongkalikong dengan Bapenda Kota Makassar khususnya Bidang Pajak Bumi Bangunan untuk memiliki tanah, bangunan dengan cara tidak sesuai perundang-undangan.
“Berdasarkan hal di atas dan temuan di lapangan bahwa diduga ada oknum-oknum yang kongkalikong dengan Bapenda Kota Makassar untuk mendapatkan lahan, bangunan dengan cara diluar perundang-undangan,” lanjut Fikasianus.
GMISS juga menegaskan agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel untuk turun dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan pemalsuan Lembaran Negara, dan Wali Kota Makassar untuk melakukan Crosschek dan evaluasi terhadap Kepala Bapenda Kota Makassar.
“Kami meminta agar Polda Sulsel untuk turun dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan pemalsuan lembaran negara, dan Walikota Makassar agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Bapenda Kota Makassar. Firman Pagarra,” tutup Fikasianus.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Pagarra yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan kepada para perwakilan massa aksi GMISS.
“Sudah dijelaskan, duduk bersama antara Ka. PBB dan para demonstran kemarin,” kata Firman.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Gowa Makassar Tourism Developer terkait dugaan yang dilontarkan GMISS tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
