Terkini.id, Makassar – Sekwil Setya Kita Pancasila Sulawesi Selatan (SKP Sulsel), Muhammad Fauzan mempertanyakan hilangnya Pancasila dari mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
Pasalnya, kata Fauzan, dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pancasila Dan Bahasa Indonesia tidak lagi dicantumkan.
Menurut Fauzan yang akrab disapa Ochank mengatakan, Pancasila itu wajib dimasukkan ke dalam PP Standar Nasional Pendidikan tersebut.
“Perlu dipahami, merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, kurikulum di jenjang perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah Normatif seperti Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia,” ungkap Fauzan lewat keterangan tertulisnya, Selasa 20 April 2021.
Fauzan memaparkan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang (UU) memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP).
- Setya Kita Pancasila Sulsel Bersiap Gelar Musyawarah Wilayah
- Kesbangpol Sulsel Dorong Internalisasi Pancasila untuk Perkuat Persatuan Bangsa
- Buntut Viral Pelintir Sila Pancasila, Oknum Pelaku Mengaku Khilaf dan Meminta Maaf
- PDIP Sulsel Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, RPG: Jangan Hanya Menjadi Memori Bangsa
- Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Putuskan Untuk Mundur Dari Jabatannya
“Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan ataupun tidak memuat hal-hal yang telah diwajibkan di dalam UU,” tegasnya.
Sekwil SKP Provinsi Sulsel ini juga mempertanyakan penyusunan PP Standar Nasional Pendidilan tersebut.
“Pemerintah harusnya melakukan evaluasi kepada tim penyusun Peraturan Pemerintah tersebut. Sebab, kesalahan seperti hilangnya mata kuliah wajib bisa berakibat fatal bagi dunia pendidikan di Indonesia,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, hilangnya mata kuliah Pancasila ini mesti ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kemendikbud harus secepatnya mengambil langkah tegas untuk melakukan perbaikan atas Peraturan Pemerintah tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, mata kuliah yang diwajibkan di dalam UU No. 12 Tahun 2012 telah melalui pertimbangan matang.
“Mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia dipilih sebagai mata kuliah wajib agar mahasiswa-mahasiswa memiliki akhlak dan karakter yang baik serta nila-nilai kebangsaan yang mumpuni, sebab melalui inilah para peserta didik mempelajari yang namanya pendidikan karakter,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
