Terkini.id — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Terminal Tipe B DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Perhubungan Sulsel dan pihak terkait, di Gedung Tower DPRD Sulsel, Senin 7 Januari 2018.
Rapat tersebut membahas mengenai draf tentang Renperda yang mengatur tentang pengalihan kewenangan terminal tipe B dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi. Pada rapat itu terungkap, dari 16 terminal tipe B yang akan dikelola oleh provinsi, mayoritas diantaranya tidak lagi difungsikan.
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Terminal Tipe B DPRD Sulsel, Januar Jaury mengungkapkan alasan mayoritas terminal tipe B tidak difungsikan kabupaten/kota, karena dilema dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 tentang perhubungan darat.
“Sejak UU itu ditetapkan tahun 2014, harusnya 2016-2017 sudah diterapkan. Sehingga kabupaten/kota juga tidak mengfungsikan terminalnya. Karena ada dilema kewenangan pungutan retribusi,” kata Januar yang juga legislator Fraksi Demokrat ini.
“Kalau selama ini tidak difungsikan. Pertanyaan dimana selama ini penumpang antar daerah diturunkan-naikkan, artinya bisa dikatakan di luar terminal,” ujarnya.
Olehnya itu, melalui Ranperda tersebut, diharapkan terminal yang tidak aktif akan kembali difungsikan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna terminal tipe B.
“Jadi kedepan, semua kendaraan angkutan antar daerah wajib menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal, sehingga penumpang bisa melanjutkan dengan mengakses angkutan kota atau angkutan perdesaan. Terminal juga diperuntukan untuk mengecek kelayakan armada,” pungkasnya.
Berikut nama-nama kabupaten di Sulsel yang pengelolaan terminalnya beralih ke Pemprov. Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Takalar, Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Wajo, Sidrap, Palopo, Malili, Soppeng, Enrekang, dan Toraja.