Menag Atur Pengeras Suara Masjid, Ketum MUI: Sebaiknya Dalam Peraturan Perlu Ada Konsiderans!

Menag Atur Pengeras Suara Masjid, Ketum MUI: Sebaiknya Dalam Peraturan Perlu Ada Konsiderans!

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terkait Menteri Agama (Menag) atur pengeras suara Masjid yang sempat menuai perbincangan, kini Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas turut memberikan tanggapan.

Dalam tanggapannya, Anwar Abbas mengungkapkan bahwa pihaknya setuju dengan aturan yang tertuang dalam SE Menag 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Prinsipnya MUI setuju dengan adanya pengaturan tersebut,” kata Anwar.

Namun, dari hal itu pula Anwar Abbad berharap implementasi terhadap SE Menag 05 Tahun 2022 bisa fleksibel dan tidak disamakan di semua daerah.

“Jangan terlalu kaku dan juga jangan disamakan untuk semua daerah,” kata Anwar.

Baca Juga

Menurutnya, implementasi terhadap SE Menag 05 Tahun 2022 sebaiknya ada kelonggaran tertentu. Tertutama, menyikapi daerah dengan 100 persen atau mayoritas muslim.

“Mungkin sebaiknya dalam peraturan tersebut perlu ada konsiderans yang mengatur dan memberi kelonggaran-kelonggaran tertentu,” bebernya. Dikutip dari Jpnn. Rabu, 23 Februari 2022.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Yaqut menyebut surat teranyar sebagai pedoman demi menjaga keharmonisan masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujarnya.

Yaqut di sisi lain memahami bahwa pengeras suara di masjid atau musalah sebenarnya kebutuhan bagi umat Islam dalam menyiarkan Islam. 

Namun, masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, hingga latar belakang. Surat edaran dibuat demi menjaga harmoni sosial.

Adapun surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.

Surat itu juga ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia. 

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

 “Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Yaqut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.