Kejaksaan Agung memakai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bagi empat tersangka kasus izin ekspor minyak goreng. Artinya, pelaku terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Terkini.id, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan anak buah Mendag Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.