Terkini.id, Jakarta – Rizieq Shihab mantan Imam Besar FPI, pada Rabu, 20 Juli 2022 mendapatkan pembebasan bersyarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangan tertulis.
Dilansir dari CNN Indonesia, Rika menjelaskan, Rizieq dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kepala Rutan Bareskrim.
“Keluar dari Cipinang setelah sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kepala Rutan Bareskrim,” katanya.
- Pendakwah UAS: Mungkin karena Rizieq Shihab, Azab Allah Belum Turun
- Habib Rizieq Ngaku Dapat Pesan dari Rasulullah: Disampaikan ke Saya
- Sindir Pedas Rizieq, Husin Shihab: Bagaimana Mungkin Revolusi Akhlak sementara Dirinya Minim Akhlak?
- Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Eko Kuntadhi: Mungkin karena Para Pengasong Agama Sering Sebar Berita Bohong
- Nikita Mirzani Lebih Pilih Dipenjara daripada Minta Maaf ke Rizieq, Hisyam Mochtar: Mulutmu Harimaumu
Tambahnya, Rizieq Shibab telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Rika mengatakan, Rizieq Shibab keluar dari penjara pada pukul 06.45 WIB pagi tadi.
“Bebas dari penjara pukul 06.45 WIB,” ungkapnya.
Di hari sebelumnya, Aziz Yanuar pengacara Muhammad Rizieq Shihab mengatakan, kemungkinan pada hari ini Rizieq Shihab akan dibebaskan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Insyaallah mohon doanya,” ucap Aziz kepada CNN Indonesia, Selasa 19 Juli 2022.
Diketahui, Rizieq Shihab pada 12 Desember 2020 lalu mendekam di balik penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi Bogor.
Terkait kasus tersebut, awalnya Rizieq sempat divonis hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Mahkamah Agung memangkasnya menjadi dua tahun saja.
Rizieq Shihab sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, akhirnya ia dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, untuk dialihkan ke Rutan Cipinang hingga bebas penjara hari ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.