Terkini.id, Jakarta – Iwan Sumule ProDem yang juga Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) mengaku heran dan aneh dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ia merasa kalau Menko Luhut kerjanya bikin gaduh.
Hal tersebut ia cuitkan di akun Twitternya @KetumProDEMnew pada Jumat, 8 April 2022, sambil menautkan link gambar berita disalah satu media mengenai penunjukan Menko Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.
“Pak @jokowi ini aneh, apa-apa Luhut….apa-apa Luhut. Sudah tahu kerjanya bikin gaduh,” tulis Iwan Sumule.
“Kalau niatnya ingin jadikan Luhut “kambing hitam” atas kegaduhan dan kehancuran negara ini, bisa jadi pak @jokowi akan salah. Mungkin terjadi sebaliknya. Iya gak sih?,” sambungnya.

Sebelumnya dilansir dari CNN Indonesia, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.
“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres Nomor 53 Tahun 2022.
Diketahui, Dewan SDA dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air nasional. Instansi itu dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Sebagai ketua, Luhut berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, Luhut akan dibantu oleh Wakil Ketua Dewan SDA Nasional. Jabatan itu diduduki Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia juga akan dibantu oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional. Jabatan itu diduduki Menteri Pembangunan dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Ketua harian Dewan SDA Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas sehari-hari ketua Dewan SDA Nasional,” bunyi pasal 18 ayat (3).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
