Terkini.id, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sapaan akrabnya, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) No.05 Tahun 2022 mengenai aturan penggunaan Toa atau pengeras suara di masjid dan mushallah. Aturan ini dikeluarkan untuk ketertiban dan keharmonisan antar warga, mengingat Indonesia punya latar belakang agama yang berbeda-beda.
SE ini direspon oleh salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar. Ia mengatakan jika baru kali ini Menag mengatur penggunaan Toa sejak Indonesia mardeka.
Gus Umar menekankan jika sejak dulu penggunaan Toa masjid tidak pernah diatur oleh Menag karena itu ia menyayagkan langkah yang diambil oleh Menag.
“Sejak indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag”, tulis Gus Umar, dikutip dari akun Twitter pribadinya @UmarHasibuan777, Selasa 22 Februari 2022.

“Pdhl dimasjid kampung saya sblm saya lahir tarawih dan tadarus saat ramadhan dimasjid sll pakai toa”, cuitnya lagi.

- Turut Soroti Aksi Pelajar Tendang Nenek, Gus Umar: Betapa Biadab Kelakuannya!
- Kamaruddin Tak Lagi Tampil di Publik, Gus Umar: Mungkin Dia Sudah Lelah!
- Luhut Turun Tangan Soal Kasus Brigadir J, Gus Umar: Sikat Semua!
- Sebut Tewasnya Brigadir J Akhir Karir Ferdy Sambo, Gus Umar: Tuhan Itu Gak Tidur!
- Benny Sebut Kasus Brigadir J Tak Ada Kejanggalan J, Gus Umar: Pak Listyo Tolong Periksa Bapak Ini!
Sejalan dengan itu, Dirjen Binmas Islam Kemenag, Komaruddin Amin menjelaskan mengenai dasar diterbitkanyya aturan ini.
Dia mengatakan aturan ini diberlakukan mengingat latar belakang masyarakat Indonesia tidak semuanya beragama Islam, olehnua itu ada yang membutuhkan suara di Masjid dan ada yang tidak membutuhkan.
“Latar belakang masyarakat kita sangat berbeda-beda ya, ada yang beragama Islam dan ada yang tidak beragama Islam, ada yang membutuhkan suara itu ada juga yang tidak membutuhkan”, kata Komaruddin Amin, dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa 22 Februari 2022.
Adapun pedoman penggunaan pengeras suara Masjid dan Mushallah sesuai SE.No.05 Tahun 2022 Kementerian Agama , untuk ketentuan umum terdapat dua poin, yakni; Volume pengeras suara maksimal 100 db, dan pengumandangan adzan gunakan pengeras suara luar.
Untuk ketentuan shalat subuh, sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau shalawat/tarhim dapat gunakan pengeras suara luar maks.10 menit, sedangkan pelaksanaan shalat, dzikir, doa dan kuliah subuh gunakan pengeras suara dalam.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
