Mensos Risma Hapus Data 9 Juta Orang Miskin dari Program JKN, BPJS WATCH: Padahal Kemiskinan Meningkat

Mensos Risma Hapus Data 9 Juta Orang Miskin dari Program JKN, BPJS WATCH: Padahal Kemiskinan Meningkat

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Kementerian Sosial diketahui telah melakukan pembaharuan terkait data orang miskin yang masuk ke dalam kelompok penerima JKN alias Jaminan Kesehatan Nasional.

Akibat pembaharuan tersebut, diinformasikan bahwa setidaknya data sembilan juta orang miskin dihapus dari program JKN.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, alias Mensos Risma menandatangani Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) 92/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 pada tanggal 15 September 2021 lalu.

Dilansir terkini.id dari Rmol pada Senin, 27 September 2021, dalam diktum pertama beleid tersebut berbunyi seperti berikut:

“Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan data fakir l miskin dan orang tidak mampu berdasarkan: (a). data terbaru kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa, (b). data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12.633.338 jiwa.”

Baca Juga

Kemudian pada diktum kedua dinyatakan bahwa data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan NIK terbaru tersebut harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota paling lama dua bulan sejak penetapan.

Adapun pada diktum keempat, ditegaskan bahwa sejak Kepmensos 92/2021 berlaku, maka Kepmensos 1/2021 yang menetapkan kuota PBI APBN sebanyak 96,8 juta jiwa, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Nah, menanggapi kebijakan terbaru Risma tersebut, Koordinator Advokasi BPJS WATCH, Timboel Siregar, mengalkulasi jumlah peserta PBI per 1 September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa, dari kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa, sebagaimana diatur dalam Kepmensos 1/2021.

Menurut Timboel, proses pembersihan data (cleansing data) adalah hal biasa dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan mengacu pada PP 76/2015, yaitu ada yang dikeluarkan dan ada yang didaftarkan baru.

“Namun, sejak awal tahun 2021 hingga saat ini, proses cleansing data tidak dilakukan pada dua sisi, yaitu mengeluarkan dan mendaftarkan peserta baru di PBI,” tuturnya.

“Yang ada hanya mengeluarkan masyarakat miskin sebagai peserta PBI, tanpa menambah lagi. Padahal, angka kemiskinan di Indonesia meningkat.”

Dalam hitungannya, Timboel menyebutkan bahwa sejak tanggal 15 September 2021, peserta PBI berjumlah 87.053.683 sesuai bunyi diktum pertama Kepmensos 92/2021.

Namun, jika angka ini dikurangi dengan jumlah yang tercantum dalam Kepemensos 1/2021, maka diketahui jumlah orang miskin yang dikeluarkan dari kelompok penerima JKN.

“Akan ada sekitar sembilan juta ( 96,1 juta dikurang 87.053.683) peserta PBI eksisting yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah cq. Kemensos dari master file kepesertaan di BPJS Kesehatan,” sambungnya.

“Bila dikeluarkan, maka kepesertaan mereka akan non-aktif dan mereka tidak bisa lagi mendapat penjaminan dari program JKN.”

Dalam prosesnya, Timboel melihat pelaksanaan diktum kedua Kepmensos 92/2021 yang memerintahkan Pemda memverifikasi peserta PBI saat ini sebanyak 12.633.338 jiwa, justru berpotensi akan menambah jumlah orang miskin yang dikeluarkan dari program JKN.

Maka dari itu, Timboel menyatakan bahwa BPJS Watch menolak kehadiran Kepmensos 92/2021 yang mengeluarkan sembilan juta orang miskin dari program JKN.

Itu karena ia memandang bahwa Kepmensos 922021 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UU 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Selain itu, Kepmensos tersebut juga ia anggap bertentangan dengan Pasal 14 UU 40/2004 tentang SJSN yang mengamanatkan Pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat miskin ke BPJS Kesehatan, serta bertentangan dengan Pasal 11 PP 76/2015 yang mengamanatkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan.

“Oleh karenanya, kami meminta Menteri Sosial mematuhi semua ketentuan di atas. Lakukan perubahan data dengan memastikan ada proses penghapusan, penggantian, dan penambahan berdasarkan pendataan secara obyektif,” tegas Timboel.

“Selama ini kami menilai proses pendataan orang miskin belum dilakukan secara obyektif sehingga masih ada orang miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN,” tandasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.