Menunggak, 33 Kendaraan Terjaring Operasi Penertiban Pajak di Jeneponto

Menunggak, 33 Kendaraan Terjaring Operasi Penertiban Pajak di Jeneponto

EP
Syarief
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Petugas Unit Pengelola Teknis ( UPT) Samsat Jeneponto bersama Satuan Lalu Lintas ( Satlantas) Polres Jeneponto gelar Operasi penertiban pajak kendaraan.

Dalam operasi penertiban pajak kendaraan itu, 33 kendaraan terjaring operasi, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Pendapatan Wilayah Unit Pengelola Teknis ( Samsat ) Kabupaten Jeneponto, Abdul Rais kepada terkini.id, Kamis, 27 Agustus 2020.

“Operasi penertiban pajak kendaraan kendaraan dilakukan di jalan Pahlawan, di depan Kantor Samsat Jeneponto, tujuannya untuk menertibkan kendaraan yang mati pajak atau tidak membayar pajak,” kata Abd Rais.

Operasi penertiban pajak kendaraan yang melibatkan Satlantas Polres Jeneponto itu, terlihat semua kendaraan yang lewat diperiksa.

Baca Juga

“Jadi kendaraan yang melintas di jalan poros provinsi tersebut, ditahan dan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya oleh petugas,” jelas Abd Rais.

Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan terjading sejumlah kendaraan yang sudah lewat masa pembayaran pajaknya.

”33 kendaraan terjaring, terdiri dari sepeda motor 7 unit dan mobil 17 unit, 33 kendaraan itu ada yang mati pajak dan ada yang belum membayar pajak kendaraannya,” ungkapnya.

Semua kendaraan yang menunggak pajaknya ditahan STNKnya oleh pihak UPT Samsat dan diberikan surat teguran berita acara penitipan surat kendaraan di kantor Samsat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.