Terkini.id, Jakarta – Amerika Serikat telah mengeluarkan laporan terkait praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh dunia. Dalam laporan tersebut terdapat status pelanggaran HAM dari 198 negara dan wilayah dunia.
Laporan praktik HAM yang diadakan oleh Amerika Serikat memiliki fungsi yaitu untuk memberikan catatan faktual dan objektif soal status HAM di seluruh dunia.
Dalam laporan tersebut terdapat nama Indonesia yang diduga telah melakukan pelanggaran HAM terkait aplikasi pelacak Covid-19, PeduliLindungi.
Amerika membeberkan bahwa aplikasi PeduliLindungi telah berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan masalah privasi, keluarga, rumah atau korespondensi.
Amerika mendapatkan laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di tanah air, namun tidak merinci nama dari LSM tersebut. LSM tersebut melaporkan mengenai data informasi masyarakat Indonesia yang digunakan dalam aplikasi buatan pemerintah itu.
“LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” dilansir dari halaman detik.com, bersumber dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, Jumat 15 April 2022.
LSM tersebut juga mengklaim bahwa petugas keamanan di Indonesia sering mendatangi kediaman pribadi dengan alasan melakukan pengawasan tanpa adanya surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal masyarakat Indonesia. Selain itu aplikasi tersebut juga memantau via panggilan telpon.
“LSM mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon,” sambung laporan Praktik HAM 2021, yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J. Blinken.
Sebelumnya diketahui bahwa aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia yang berfungsi untuk melacak kasus Covid-19 agar penyebaran virus tersebut bisa dikendalikan.
PeduliLindungi juga menjadi sebuah syarat yang wajib dipatuhi oleh warga negara Indonesia yang ingin melakukan aktivitas di tempat umum seperti gedung perkantoran, tempat ibadah, transportasi umum, dan tempat perbelanjaan.
Aplikasi PeduliLindungi telah beroperasi sejak 27 Maret 2020 dan telah diunduh oleh puluhan juta masyarakat Indonesia.
Dilansir dari detik.com, Jumat 15 April 2022, sampai saat berita mengenai dugaan pelanggaran HAM penggunaan data pribadi oleh aplikasi PeduliLindungi ini diterbitkan, belum ada komentar langsung dari Kementerian Kesehatan RI terkait tuduhan tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
