Terkini.id, Makassar – Meskipun menuai kritikan keras oleh LBH, namun Wali Kota Medan, Bobby Nasution tetap kukuh dengan sikapnya mendukung polisi tembak mati pelaku begal.
Menurut menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, tindakan kriminalitas seperti begal sangat meresahkan masyarakat di Kota Medan.
“Saya mendukung tindakan-tindakan tegas yang diambil Polisi terkhusus tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Bobby, di Kota Makassar, Kamis 13 Juli 2023.
“Saya serukan kepada penegak hukum, bukan mengajak masyarakat menghukum di tempat. Kalau polisi tidak bisa menembak gimana tuh?, itukah tugasnya polisi sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya.
Bobby mengatakan, terkait dengan adanya pelaku begal yang ditembak mati beberapa waktu yang lalu. Berdasarkan informasi dari Polrestabes Medan, pelaku begal tersebut merupakan residivis yang telah memiliki 5 laporan kriminal.
- Bobby Nasution Komunikasi ke PDIP Terkait Pilgub Sumut
- Tembak Mati Begal, Ide Bobby Nasution yang Ditolak KontraS Tapi Didukung Warga
- Prabowo Subianto Bertemu Bobby Nasution di Makassar, Bahas Apa?
- Viral, Wali Kota Medan Bobby Nasution Tolong Pemotor yang Ditabrak Angkot
- Cucu Kelima Presiden Jokowi dari Kahiyang dan Bobby Lahir di RS Pondok Indah
Bahkan dikatakan, ada satu korban meninggal dunia akibat aksi begal yang sangat meresahkan masyarakat.
“Bahkan terakhir aksinya menyerang menggunakan airsoft gun, itukah sangat meresahkan, sudah pantas saya rasa, saya sangat apresiasi pihak kepolisian,” pungkasnya.
Pernyataan Bobby tersebut dikecam oleh LBH Medan. Mereka menilai pernyataan Wali Kota Medan meminta begal ditembak mati melanggar hukum dan HAM.
Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah, seperti dikutip dari SuaraSulsel.id jaringan Terkini.id. Alinafiah mengatakan penindakan begal di Medan sudah menjadi tanggung jawab semua stakeholder termasuk wali kota. Namun harus mengedepankan aturan hukum dan HAM.
Menurut Alinafiah, penindakan terhadap aksi kejahatan di jalanan seperti yang dilakukan begal dan geng motor harus dengan tetap berpedoman kepada UUD 1945, UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Jo.UU RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Peraturan Kapolri Nomor: 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Jo. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
