Terkini.id, Jakarta – YouTuber Muhammad Kace sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama lewat konten YouTube-nya.
Meski demikian, Muhammad Kace tetap menolak untuk menyampaikan permintaan maaf soal kontennya yang dinilai bermuatan unsur SARA.
Hal itu disampaikan langsung oleh Muhammad Kace saat diperiksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Pernyataan Muhammad Kace disampaikan oleh kuasa hukumnya Sandi Situngkir saat bertemu dengan penyidik di Bareskrim Polri.
“Menurut polisi Pak Kece tidak mau minta maaf,” ucap Sandi di Bareskrim Polri Jakarta, dikutip terkini.id dari Tribun.
- 461 Jamaah Embarkasi Makassar Belum Melunasi Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji
- Kemenag Gelar Sidang Isbat 20 April 2023, Pantau Hilal di 123 Titik
- Jadwal Imsakiyah Kota Makassar Selama Ramadhan 1444 H tahun 2023
- Penjelasan Logis Mengapa Biaya Haji 2023 Naik: Tarif Hotel Naik 300 Persen
- Kemenag Tegaskan Padepokan Gus Samsudin Bukan Pondok Pesantren: Tidak Terdaftar
Sandi mengatakan bahwa Muhammad Kace membuat konten tersebut berbicara sesuai dengan pengetahuannya terkait agama Islam.
“Terkait video itu Pak Kece menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui,” ujar Sandi.
Menurutnya, seharusnya pihak aparat tidak langsung melakukan porses hukum terhadap kliennya.
Pemerintah harusnya memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Muhammad Kace terkait videonya yang dinilai melanggar unsur SARA tersebut.
Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Dalam pasal tersebut, pelanggar SARA disebut harus diingatkan oleh pemerintah.
“Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan. Menteri agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kece,” jelasnya.
Sandi menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama harusnya terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada Muhammad Kace untuk tidak membuat konten yang mengandung unsur SARA tersebut.