Jika permasalahan lahan ini tidak segera diselesaikan, Muhyiddin tidak menutup kemungkinan untuk menghentikan penerimaan siswa baru di SD Inpres Pajjaiang.
“Jika tidak ada solusi, kami akan menghentikan penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025-2026,” tegasnya.
Tuntutan Ganti Rugi dari Ahli Waris
Di sisi lain, ahli waris lahan terus menuntut ganti rugi sebesar Rp14 miliar atas penggunaan lahan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Munir Mangkana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyegelan sekolah hingga tuntutan mereka dipenuhi.
- Buka Pelatihan Konseling Menyusui, Bupati Jeneponto Tegaskan Jangan Hanya Seremonial, Tapi Beri Manfaat Nyata
- Sukacita Panen di Desa Lise, Potret Sinergi Pemkab Sidrap dan Petani Kawal Swasembada Pangan
- Wali Kota Makassar Gandeng Sinar Jaya Bahas Bus Kota Terintegrasi Jalur Kampus
- Tersangka Bibit Nenas Sulsel Kembalikan Uang Rp3 Miliar ke Negara
- Deretan Top Scorer dan Best Player Warnai AAS Cup II 2026
Dampak terhadap Pendidikan Anak
Polemik lahan ini tidak hanya berdampak pada proses belajar mengajar, tetapi juga berdampak pada psikologis siswa. Banyak siswa yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan kondisi belajar yang tidak menentu.
“Anak-anak seharusnya fokus pada belajar, bukan pada masalah lahan. Kondisi ini sangat mengganggu konsentrasi belajar mereka,” ujar seorang guru.
Solusi Jangka Panjang
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan solusi jangka panjang yang melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah kota, pihak sekolah, ahli waris, dan masyarakat harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
