Minim Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Kota Makassar, Belok Kiri Langsung Sudah Tak Berlaku

Minim Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Kota Makassar, Belok Kiri Langsung Sudah Tak Berlaku

KH
Kamsah Hasan

Penulis

Terkini.id, Makassar – Menyikapi masalah belok kiri langsung di persimpangan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani, menyoroti kurangnya pemahaman pengendara terhadap aturan baru.

Belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah tidak berlaku lagi. Bahkan larangan belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah berlaku sejak 15 tahun lalu.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi dilarang langsung berbelok kiri di persimpangan yang dilengkapi dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, kecuali ada petunjuk langsung.

Gani menjelaskan bahwa aturan belok kiri langsung sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, yang memperbolehkan pengemudi untuk langsung belok ke kiri di setiap persimpangan, kecuali ada rambu atau isyarat lain yang mengatur sebaliknya.

Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada 22 Juni 2009, aturan tersebut telah berubah.

Baca Juga

Meski demikian, kata dia, banyak pengendara yang masih mengacu pada aturan lama, menyebabkan kebingungan di jalan raya.

“Itu karena pengendara masih memahami aturan lama,” kata dia kepada Terkini, Sabtu, 17 Februari 2024.

Hal ini tertuang dalam Pasal 112 ayat 3 UU tersebut yang menyatakan bahwa pengemudi dilarang langsung berbelok kiri di persimpangan yang dilengkapi dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, kecuali ada petunjuk langsung atau rambu lalu lintas yang mengizinkannya.

Di sisi lain, hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap perubahan aturan. Hal ini diperparah dengan minimnya rambu-rambu dan papan pengumuman isyarat di tiap perempatan di Kota Makassar.

Menurut Gani, kewenangan untuk memasang rambu-rambu terkait belok kiri langsung berada di tangan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Itu kewenangan Dishub untuk memasang rambu-rambu terkait dengan belok kiri langsung,” tuturnya.

Dalam menjalankan aturan baru, Gani menekankan pentingnya pengendara untuk mengikuti isyarat lampu lalu lintas di persimpangan.

Meski demikian, jika ada papan petunjuk langsung yang mengizinkan belok kiri, pengemudi dapat melakukannya.

Upaya edukasi dan sosialisasi lebih lanjut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan baru ini, sehingga dapat mengurangi kebingungan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.