Terkini.id, Makassar – Perdagangan dalam jaringan atau daring bakal jadi andalan masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.
Perdagangan daring dinilai menjadi solusi masyarakat lantaran bisa meminimalkan pertemuan fisik untuk memutus penyebaran virus.
DPRD Kota Makassar tahun ini berencana menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk mengatur regulasi ihwal perdagangan daring.
Makassar sebagai kota metropolitan dianggap memerlukan regulasi khusus ihwal sistem daring. Pasalnya, aturan yang ada saat ini belum sepenuhnya mendukung semangat industri 4.0.
Regulasi tersebut nantinya mengatur aktifitas masyarakat secara daring, seperti perdagangan, layanan informasi, hingga ranah pendidikan.
- Innalillahi, Putra Mantan Gubernur HZB Palaguna, Mawang Palaguna Meninggal Dunia
- Bupati Andi Utta Apresiasi KM Bulukumba di Rantau yang Konsisten Berkurban untuk Kampung Halaman
- Perjalanan Telkomsel Selama 31 Tahun Menjaga Semangat 'Melayani Sepenuh Hati'
- Kisah Haru Opa Liu, Warga Kelahiran Makassar yang Bangun "Indonesia Kecil" di Tiongkok
- MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Salat Ied dan Salurkan Daging Kurban ke Warga Sekitar
“Jadi secara umum TIK ini nantinya mengatur bagaimana informasi dan teknologi diperuntukkan di Kota Makassar,” Anggota Komisi A Hamzah Hamid, Sabtu, 9 Januari 2020.
Menurutnya, perdagangan daring akan memiliki regulasi khusus yang termuat dalam Perda. Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Makassar ini menyebut perdagangan daring yang saat cukup bebas, utamanya lewat media sosial.
Seperti perdagangan minol online yang sempat menuai pro kontra belakangan ini.
“Kita akan kembangkan ke sana, intinya sistem daring ini keseluruhan akan diatur sehingga penting masukan-masukan dari seluruh stakeholeder,” ungkapnya.
Sementara, Anggota Komisi A lain, Kasrudi, mengatakan rancangan Perda tersebut akan dibahas secepatnya. Meski begitu, ia menyebut belum mengantongi naskah akademik Ranperda tersebut.
“Jadi kalau naskah akademik belum ada. Kita masih sementara siapkan, tapi kita sudah bicarakan ini di komisi. Utamanya untuk belanja daring yang saat ini dianggap masih minim diatur regulasinya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
