Minta Biaya Parkir Rp400 Ribu, Polisi Amankan Pemuda Berusia 21 Tahun

Minta Biaya Parkir Rp400 Ribu, Polisi Amankan Pemuda Berusia 21 Tahun

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.idPolres Pelabuhan Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang pemuda berinisial MK berusia 21 tahun yang merupakan juru parkir liar.

Pemuda ini merupakan juru parkir liar yang beraksi di sepanjang Jalan Pelabuhan Makassar atau tepatnya di luar Pelabuhan Makassar. dia ditahan oleh polisi, karena mematok biaya parkir puluhan ribu hingga Rp400 ribu sekali parkir.

Polisi menangkap MK setelah videonya viral di media sosial saat beraksi melakukan parkir liar di sepanjang Jalan Nusantara.

Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelaku tersebut diketahui telah beraksi sejak satu tahun terakhir sebagai juru parkir liar.

Dalam aksinya juga kerap memalak pengguna jalan lainnya dengan mematok harga biaya parkir hingga Ratusan ribu bahkan Rp 400.000 satu kali parkir di sekitar areal luar Pelabuhan Makassar.

Baca Juga

“Saat menjalankan aksinya sebagai juru parkir liar MK bersama 5 rekan lainnya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran Polisi,” ungkap Mangatas Tambunan, Jumat 17 Juni 2022.

Mangatas Tambunan menambahkan, pelaku ini melakukan aksi sudah setahun lebih, target atau tarif parkir yang sudah ditentukan oleh pelaku berkisar dari Rp5000 sampai Rp100.000.

Bahkan ada salah satu warga juga yang sudah menyampaikan hal tersebut namun tidak melaporkan bahwa mereka itu ditagih sampai Rp 400.000.

“Jadi kejadian ini sangat menyakiti hati Masyarakat dan kami merespon ini untuk memastikan bahwa pihak Kepolisian tidak melakukan tolerir terhadap siapapun yang melakukan aksi pungutan liar terhadap masyarakat. Jadi saya menghimbau kepada Masyarakat, apabila ada petugas parkir liar yang melakukan hal tersebut,” ujarnya. 

Berdasarkan informasi, Pemerintah Kota Makassar, menetapkan tarif biaya parkir di Kota Makassar, sebesar Rp2000 untuk roda dua dan Rp3000 untuk roda empat kategori umum dengan karcis model warna putih.

Sementara untuk tarif parkir khusus seperti di areal pasar sebesar R3000 hingga Rp5000 dengan karcis warna kuning untuk mobil.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.