Terkini.id, Jakarta – Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, yakni Novel Bamukmin, meminta agar Bima Arya jujur dalam persidangan hingga ungkit soal sumpah.
Semua bermula ketika ia mengomentari pernyataan Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang mengaku menerima informasi dari nomor tidak dikenal terkait keberadaan Rizieq Shihab di Bogor.
Seperti diketahui, hal itu disampaikan Bima Arya saat menjadi saksi dalam sidang Rizieq Shihab pada kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu lalu, 14 April 2021.
Menanggapi itu, Novel buka suara dan meminta Bima Arya untuk mengungkap nomor tak dikenal yang memberinya informasi tersebut.
“Seharusnya Bima Arya harus memberi tahu nomor yang didapat berkenaan dengan informasi didapat,” ujar Novel pada Sabtu kemarin, 17 April 2021, seperti dikutip terkini.id dari JPNN.
- Pendakwah UAS: Mungkin karena Rizieq Shihab, Azab Allah Belum Turun
- Habib Rizieq Ngaku Dapat Pesan dari Rasulullah: Disampaikan ke Saya
- Sindir Pedas Rizieq, Husin Shihab: Bagaimana Mungkin Revolusi Akhlak sementara Dirinya Minim Akhlak?
- Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Eko Kuntadhi: Mungkin karena Para Pengasong Agama Sering Sebar Berita Bohong
- Nikita Mirzani Lebih Pilih Dipenjara daripada Minta Maaf ke Rizieq, Hisyam Mochtar: Mulutmu Harimaumu
Pria yang juga kini menjadi kuasa hukum Gus Nur itu menambahkan jikalau Bima Arya memberitahukan nomor telepon itu dalam sidang, maka hakim bisa memerintahkan pemeriksaan kontak tersebut.
“Majelis hakim bisa memerintahkan untuk membuka nomor kontak tersebut,” sambungnya.
Novel kemudian menegaskan kepada Bima Arya agar jangan sampai menyembunyikan fakta dalam persidangan.
Ia juga mengingatkan bahwa semua saksi dalam persidangan sudah bersumpah sebelum memberikan keterangan, termasuk Bima Arya.
“Dalam persidangan tidak boleh ada yang disembunyikan karena sudah disumpah,” kata Novel lagi.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya memang mengaku sempat menerima informasi dari nomor tidak dikenal terkait keberadaan Rizieq Shihab di Bogor.
Awalnya, Majelis Hakim Khadwanto meminta Bima menjelaskan kronologi yang diketahuinya soal kasus yang menimpa Rizieq tersebut.
Bima pun menjelaskan bahwa pada Kamis, 26 November 2020, ia mendapatkan informasi terkait keberadaan Rizieq yang sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.
Ia juga mengaku langsung menggelar rapat dengan Kadinkes Bogor hingga Forkopimda setempat.
“Kami membahas langkah-langkah terkait dengan pencegahan penanggulangan Covid-19 di kota Bogor saat itu,” papar Bima dalam persidangan.
“Karena kasus sedang terus meningkat, jadi kami harus mengambil langkah-langkah yang strategis dan cepat,” sambungnya.
Hakim punmempertegas soal asal informasi yang diterima oleh Bima terkait keberadaan Rizieq menjalani perawatan di RS UMMI.
“Informasi dari pusat dari nomor yang tidak saya kenal. Bahwa ada keberadaan Habib Rizieq Shihab di Kota Bogor. Tepatnya, yaitu di RS UMMI,” pungkas Bima.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
