UU IKN Disebut Tak Batasi Masa Jabatan Kepala Otorita, Said Didu Sentil Akal Sehat Pemerintah hingga Parpol Pendukung

UU IKN Disebut Tak Batasi Masa Jabatan Kepala Otorita, Said Didu Sentil Akal Sehat Pemerintah hingga Parpol Pendukung

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi berita bahwa Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN tidak membatasi masa jabatan Kepala Otorita yang akan memimpin nanti.

Said Didu menyentil bahwa Pemerintah, DPR, dan Partai Politik (Parpol) pendukung UU IKN ini sepertinya telah kehilangan akal sehat.

“Pemerintah, DPR, dan Parpol pendukung sepertinya sudah kehilangan akal sehat,” kata Said Didu melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 21 Januari 2022.

Bersama pernyataannya, Said Didu membagikan cuitan berisi berita berjudul “UU IKN Tak Batasi Masa Jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara”.

Dilansir dari berita CNN Indonesia tersebut, UU IKN tidak mengatur soal maksimal masa jabatan Kepala Otorita selaku pemimpin Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.

Baca Juga

UU IKN disebut hanya mengatur satu periode jabatan Kepala Otorita IKN, yakni selama lima tahun.

Namun, Kepala Otorita IKN dapat terus ditunjuk oleh presiden di periode berikutnya untuk masa jabatan yang sama.

Artinya, tak seperti jabatan eksekutif lainnya yang dibatasi maksimal hingga dua periode, Kepala Otorita IKN dapat terus menjabat untuk masa periode lima tahun selama ditunjuk presiden.

Ketentuan masa jabatan lima tahun Kepala Otorita IKN ini tertuang dalam pasal 10 UU IKN ayat 1 yang berbunyi:

“Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.”

Masih merujuk pasal yang sama pada ayat berikutnya, UU IKN mengatur Kepala Otorita IKN bisa sewaktu-waktu diberhentikan oleh presiden di tengah masa jabatan.

Ketentuan itu merupakan konsekuensi dari posisi Kepala Otorita yang merupakan jabatan setingkat menteri yang dipilih tanpa melalui pemilihan umum (pemilu).

Sebagaimana diketahui, Kepala Otorita dipilih langsung oleh Presiden hanya lewat konsultasi DPR yang tak bersifat mengikat.

Artinya, Presiden nantinya berhak menolak atau pun menerima hasil konsultasi dengan DPR.

Bahkan, untuk penunjukan awal, Presiden tak diharuskan berkonsultasi dengan DPR untuk menunjuk Kepala Otorita pertama dua bulan usai UU IKN diundangkan.

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat 3 UU IKN yang telah disahkan DPR dalam Paripurna pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu.

“Khusus untuk di tahun pertama ini kita tidak mengharuskan presiden berkonsultasi pada DPR karena di dalam undang-undang itu ditetapkan dua bulan ini harus ada kepala otorita,” kata Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia pada Selasa.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.