MUI Harap Menag juga Atur Pengeras Suara Rumah Ibadah Agama Lain, Denny Siregar dan Eko Kuntadhi Kompak Sindir Begini

MUI Harap Menag juga Atur Pengeras Suara Rumah Ibadah Agama Lain, Denny Siregar dan Eko Kuntadhi Kompak Sindir Begini

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dua pegiat media sosial, Denny Siregar dan Eko Kuntadhi menanggapi soal Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis yang meminta agar rumah ibadah agama lainnya juga bisa diatur sistem pengeras suaranya.

Eko Kuntadhi dan Denny Siregar yang sama-sama adalah Host Cokro TV mempertanyakan permintaan pihak MUI tersebut.

“Emang kedengeran?” kata Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 22 Februari 2022.

“Emang agama laen pake toa juga kah??” kata Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 22 Februari 2022.

Dilansir dari CNN Indonesia, Cholil Nafis meminta agar rumah ibadah agama lainnya juga bisa diatur sistem pengeras suaranya.

Baca Juga

Hal itu ia sampaikan sebagai respons Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Cholil juga berharap pembinaan antara Kementerian Agama bersama ormas Islam kepada umat terkait aturan ini tetap dimaksimalkan agar tak mematikan syiar Islam.

“Namun nomor 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur,” kata Cholil.

Kendati demikian, Cholil mengapresiasi aturan pengeras suara masjid tersebut sebagai pedoman. Terlebih lagi, aturan itu baik dijalankan di wilayah perkotaan yang penduduknya padat.

“SE 05 tahun 2022 Menag baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Salah satu poin penting diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.