Terkini.id, Jakarta – Tetapkan tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan haram. Hal ini diputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kemudian tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021.
“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry, Minggu 31 Oktober 2021.
Selanjutnya yang dijelaskan oleh Muammar bahwa pihaknya juga telah memutuskan memberi pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat serta faktor malas bekerja haram.
Kemudian makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
Lebih lanjut, MUI Sulsel juga mewajibkan pemerintah menyantuni, memelihara dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya.
- Bupati Syaharuddin Alrif Luncurkan Desa Binaan MUI, Perkuat Akidah hingga Ekonomi Warga Sidrap
- Duduk Bersama Ulama, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Optimalkan Program Sidrap Berkah
- MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak, Kepala Kanwil BPJamsostek Sulawesi Maluku: Siap Bersinergi
- Permainan Domino Dinyatakan Halal oleh MUI dan Segera Jadi Cabang Olahraga Resmi di Indonesia
- Pj Gubernur Prof Zudan Temui Pengurus MUI Sulsel
“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” ujar Imam Besar Masjid Al Markaz, Makassar.
Seprti yang diketahui bahwa MUI Sulsel juga merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk membina para pengemis. Penegak hukum pun diminta menindak pihak yang mengeksploitasi anak untuk mengemis.
Lebih lanjut, Muammar mengatakan aktivitas mengemis meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di jalan. Selain itu, menurutnya para pengemis juga masih tergolong anak-anak yang berbahaya berada di jalan raya.
Kemudian Muammar menyebut bahwa anak-anak tersebut diduga sengaja dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.
“Kami juga akan berupaya untuk bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku yang tega mengeksploitasi anak,” kata Muammar, dilansir dari CNN Indonesia.
Seperti yang diketahui bahwa larangan memberi di jalan sudah ditetapkan dalam Perda Kota Makasaar Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis jalanan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas. Namun, aturan tersebut tidak berjalan maksimal.
Oleh karena itu, MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram untuk mendukung Perda Kota Makassar tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
