Terkini.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya ikut bersuara terkait polemik Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan seksual di kampus.
Ketua MUI, KH Cholil Nafis mengungkapkan, hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual.
“MUI Pusat memutuskan menolak Permendikbud nomor 30 tahun 2021, dan meminta dibatalkan atau direvisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3,” kata Cholil Nafis di akun Twitternya, Jumat, 12 November 2021.
Berdasarkan hasil ijtima ulama tersebut, MUI mengungkap bahwa aturan tersebut telah menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Selain itu, MUI menilai adanya frasa ‘tanpa persetujuan korban’ membuat Permen tersebut bertentangan dengan syariat, Pancasila.
- Abu Bakar Ba'asyir Kini Akui Pancasila, Ini Kata Cholil Nafis
- Ramos Horta Sebut Indonesia Negara Paling Toleran, Cholil Nafis: Menikmati Pujian Orang di Tengah Radikal Ekstrimis
- Pria di Banten Ngaku Dewa Matahari, Cholil Nafis: Itu Orang Kebanyakan Nonton Animasi
- Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan, Cholil Nafis: yang Salah di Proses Hukum Bukan Lembaganya
- Soal Ukraina dan Jokowi, Ketua MUI Pusat: Kejujuran Berita Itu Penting Untuk Karakter Bangsa
Berikut kutipan pernyataan MUI:
Berkenaan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
2. Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
3. Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.
4. Meminta kepada Pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
