PN Surabaya Legalkan Menikah Beda Agama, MUI: Hakim Itu Harus Diperiksa

PN Surabaya Legalkan Menikah Beda Agama, MUI: Hakim Itu Harus Diperiksa

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia alias MUI memberikan tanggapannya soal Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melegalkan pernikahan beda agama.

Deding Ishak selaku Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI mengatakan akan segera melaporkan Hakim PN Surabaya tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Selain KY, MUI juga berharap agar Mahkamah Agung (MA) memeriksa Hakim PN Surabaya tersebut.

Deding Ishak berpendapat keputusan yang dibuat oleh Hakim PN Surabaya ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” ujar Deding Ishak, dikutip dari gelora.co, Jumat 24 Juni 2022.

Deding Ishak menjelaskan bahwa hukum perkawinan Indonesia tidak diperbolehkan menikah secara beda agama. 

Sebagai contoh, jika terdapat seorang Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menikah dengan wanita muslim Indonesia, maka WNA tersebut harus memiliki agama yang sama dengan calon istrinya.

Deding Ishak menguraikan bahwa akan sulit untuk membangun sebuah rumah tangga jika berbeda agama dan kepercayaan.

Lebih lanjut lagi, Deding Ishak menegaskan bahwa seluruh umat Islam berpegang dengan pedoman kitabullah.

“Sosiologisnya masyarakat Islam yang memang berpedoman kitabullah, tentu saja syariat Islam itu menjadi pedoman,” tutur Deding Ishak.

Hukum Islam di Indonesia sendiri sudah merupakan satu kesatuan dengan sistem hukum nasional.

“Itu adalah pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 1 ayat 1 pasal 29 dan ayat 2 jelas. Pertama, kita negara bebas melaksanakan agama dan kepercayaan,” ucap Deding Ishak.

Sebagai penutup, Deding Ishak berujar bahwa Hakim PN Surabaya ini mencari popularitas semata dengan cara yang salah.

Oleh karena itu, Deding Ishak berharap pemerintah segera turun tangan menangani kasus pernikahan beda agama ini.

“Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau emang ini komparasi, termasuk pemerintah, Presiden juga, soalnya (masalah) serius ini,” pungkas Deding Ishak.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.