MUI Sebut Vaksin Covovax Haram, Netizen: Telat! Udah didistribusikan ke Masyarakat Baru Bilang Haram
Komentar

MUI Sebut Vaksin Covovax Haram, Netizen: Telat! Udah didistribusikan ke Masyarakat Baru Bilang Haram

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan vaksin virus corona produksi Serum Institute of India Pvt yaitu Covovaxmirnaty haram digunakan.

Hal tersebut berdasarkan Fatwa No. 10 Tahun 2022 yang membahas mengenai Hukum Vaksin Covid-19.

Fatwa tersebut resmi ditantatangani KH Miftachul Akhyar selaku Ketua Umum MUI, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.

Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram,” bunyi fatwa tersebut yang dikutip di laman resmi MUI, Jumat, 24 Juni 2022.

Berita tersebut berhasil menarik perhatian netizen yang ikut memberikan komentar terkait vaksin covid haram.

MUI Sebut Vaksin Covovax Haram, Netizen: Telat! Udah didistribusikan ke Masyarakat Baru Bilang Haram
Twitter @CNNIndonesia
DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Dilansir dari Twitter @CNNIndonesia ditemukan beberapa komentar seperti dari @KarelA74431621 “enzim babi yg mana yg dimaksud? Apa MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa itu sudah berkonsultasi dengan ahli yang berkenan dengan vaksin tersebut?”

Lalu ditambahkan kembali “jangan terlalu kaku, vaksin itu ranahnya kesehatan bukan ranah iman. Sikon sangat menentukan”

Lalu beberapa sebut MUI telat jika baru memberikan informasi tersebut sekarang. Seperti komentar dari @Rizky74803299 “telat, sudah lama covovax di distribusikan ke masyarakat baru bilang haram”

MUI memiliki argumentasi bahwa tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi. MUI juga turut memberikan enam rekomendasi terkait vaksin virus corona.

Pertama, MUI meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin. Khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, MUI meminta pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

“Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan,” bunyi rekomendasi MUI.

Selain itu, MUI juga meminta pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

“Terakhir, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT,” bunyi rekomendasi MUI tersebut.