Terkini.id, Jakarta – Pengamat kebijakan publik, Hersubeno Arief menanggapi peraturan Mendikbudristek Nadiem Makarim Nomor 30 tahun 2021 yang disebut sejumlah pihak melegalkan aeks bebas di kampus.
Menurut Hersubeno Arief, Permendikbud dari Nadiem Makarim tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi itu telah melabrak norma-norma Pancasila.
Selain itu, kata Hersubeno, aturan tersebut terkesan bernuansa liberal dan sengaja dibuat oleh para penyusun di kursi Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan kolumnis tersebut lewat videonya yang tayang di kanal YouTube Hersubeno Arief, seperti dilihat pada Senin 8 November 2021.
“Saya kira frasa tanpa persetujuan korban ini bukan tanpa sengaja. Apalagi setiap ayat dan pasal tersebut disebutkan tanpa persetujuan korban ini memang sejak awal para penyusun peraturan Mendikbud Ristek dengan sengaja memasukan frasa itu,” ujar Hersubeno Arief.
- UKT Naik, Komisi X Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN
- Nadiem Makarim Jadi Sasaran Amuk Anggota DPR : Masih Banyak Guru - Guru yang Menangis !
- Nadiem Makarim Jadi Sorotan Setelah diamuk DPR, Dari Mana Sumber Besaran Gaji PPPK ?
- Bukan Hanya Tim Bayangan, Berikut Sederet Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim
- Profil dari Sosok Anita Jacoba Gah, Anggota DPR yang Berani Marahi Nadiem Makarim Soal Gaji Guru dan Masalah PPPK
Ia juga mengatakan bahwa jangan salahkan publik apabila banyak yang menafsirkan bahwa aturan itu seakan bernuansa bebas terbuka layaknya paham liberal yang banyak dianut bangsa barat.
Apalagi, menurut Hersubeno, Peraturan Mendikburistek Nomor 30 tahun 2021 juga tampak tidak mengindahkan nilai-nilai serta norma keagamaan yang tertanam dalam Pancasila, khususnya sila pertama.
“Dengan begitu kita bisa menafsirkan bahwa kalau dengan persetujuan korban maka itu bukan kekerasan dan bukan pelanggaran, di sini yang jadi masalah saya kira kenapa kemudian banyak politisi, banyak para pengkritik bahwa peraturan menteri ini nuansanya liberal dan tidak mengindahkan aturan agama serta norma yang dikandung dalam Pancasila,” tuturnya.
Mengutip Hops.id, Hersubeno Arief menilai bagaimana pun juga peraturan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang disebut melegalkan seks bebas itu bertentangan dengan Pancasila yang notabenenya mengandung norma-norma agama.
“Karena bagaimana pun juga Pancasila merupakan rumusan yang mengandung norma-norma agama sebagaimana yang ada pada sila pertama yakni Ketuhanan yang Maha Esa,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
