Ngeri! Rizal Ramli Janji Bakal ‘Kulitin’ MK yang Tolak Gugatan Preshold Nol Persen

Ngeri! Rizal Ramli Janji Bakal ‘Kulitin’ MK yang Tolak Gugatan Preshold Nol Persen

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Desakan presidential threshold menjadi nol persen di Pilpres 2024 kini tengah jadi bahan perdebatan publik.

Sejumlah tokoh politik ternama hingga para aktivitis mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun, beberapa gugatan yang sama kerap ditolak oleh hakim sebelumnya.

Pakar ekonom senior Rizal Ramli mengatakan, gugatan yang kembali dilayangkan itu dikarenakan MK lah yang berwenang menguji UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menetapkan presidential threshold (preshold) sejalan dengan konstitusi atau tidak.

“Memang forumnya, media yang paling bagus adalah melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Rizal Ramli dalam keterangannya.

Rizal Ramli menceritakan bahwa dulu MK sengaja dibentuk untuk meluruskan aturan-aturan yang tidak sejalan dengan konstitusi.

Baca Juga

“Nah UU tentang Pemilu yang membatasi kandidat dengan threshold dan yang membuat sistem nominasi berdasarkan hasil tahun yang lalu, itu jelas bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya dalam dialog CNN Indonesia, dikutip dari RMOL, pada Kamis 16 Desember 2021.

Sementara itu, Rizal menyebut jika pihaknya telah siap untuk adu argumen dengan para hakim MK apabila gugatan mengenai presidential threshold nol persen ditolak.

“MK ini satu-satu akan kita kulitin argumen logikanya di mana?” tandasnya.

Diketahui, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo turut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus.

Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Gatot, Refly Harun dan Salman Darwis tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.