Novel Baswedan Dipolisikan Gara-gara Komentari Kematian Ustadz Maheer, Ini Kata Pakar Hukum

Novel Baswedan Dipolisikan Gara-gara Komentari Kematian Ustadz Maheer, Ini Kata Pakar Hukum

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id – Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menanggapi soal wafatnya Ustadz Maheer hingga ia dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Novel Baswedan dilaporkan atas tuduhan provokasi atau hoaks.

Menanggapi hal itu, Suparji Ahmad menilai cuitan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan soal wafatnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata  merupakan pendapat, bukan provokasi apalagi hoaks.

“Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi,” kata Suparji demikian dikutip dari suaracom, jaringan terkini.id, Sabtu 13 Februari 2021.

Ia meminta kepada masyarakat agar selektif dalam membuat laporan ke polisi.

Baca Juga

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia menyatakan jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dilapor ke polisi karena perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.

Ia mengatakan setiap kritik, pandangan, dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi sehingga pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong.

“Selain itu, juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana merupakan ‘ultimum remidium’ alias upaya pamungkas,” ujar Suparji.

Suparji juga meminta polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan restorative justice dan mediasi penal.

Konsep presisi, kata dia, hendaknya dilaksanakan secara konsisten.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.