Terkini.id, Jakarta – Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin meminta pihak Kepolisian untuk segera menangkap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas meski tanpa laporan.
Pasalnya, ia menilai bahwa dampak pernyataan Yaqut soal “anjing menggonggong” telah sangat membuat gaduh dan melecehkan Pancasila.
Sebagaimana diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebelumnya telah melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis, 24 Februari 2022.
Namun, pelaporan terkait pernyataan Menag Yaqut soal pengeras suara masjid dan penganalogian gonggongan anjing ini ditolak.
Novel Bamukmin pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah yang sama dengan Roy Suryo.
- PA 212 Tolak Konser Coldplay, Novel Bamukmin: Kalau Nekat, Kita Blokir Lokasi!
- PA 212 Laporkan Budi Dalton ke Polisi Usai Sebut 'Miras' Minuman Rasulullah
- Novel Bamukmin Sebut Islam Mengharamkan Wanita Jadi Presiden
- Novel Bamukmin Soroti Dugaan Kejahatan Heru Budi Hartono Ketika Ahok Jadi Gubernur
- Sikapi Pernyataan Habib Husin Soal KM 50, Wasekjen PA 212: Ungkapan Basi, Tidak Laku produkBuzzerRp!
Ia menyebut PA 212 bakal berkoordinasi dengan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
“Insyaallah kami dari KUHAP APA akan segera berkomunikasi dengan segenap jajaran untuk segera melaporkan Yaqut kepada pihak yang berwenang,” ujarnya, Kamis, dilansir dari JPNN.
Meski berniat melaporkan, Novel Bamukmin tetap mendesak kepolisian segera turun tangan meski tanpa laporan.
“Tanpa laporan, segera tangkap Yaqut karena dampaknya sangat membuat gaduh bangsa dan jelas sudah melecehkan Pancasila,” serunya.
Adapun sebelumnya Roy Suryo mengatakan kecewa karena laporannya ditolak oleh kepolisian.
Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni mengaku telah berkonsultasi panjang dengan penyidik perihal pasal-pasal yang diduga dilanggar Gus Yaqut.
Namun, penyidik mengatakan kasus itu tidak bisa ditindaklanjuti di Polda Metro Jaya.
“Hasil konsultasi kami dengan petugas kepolisian bahwa pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
