Pakar Hukum UI Tantang Jaksa dan Hakim Hukum Kebiri Mas Bechi: Kalau Memang Terbukti, Kenapa Takut?
Komentar

Pakar Hukum UI Tantang Jaksa dan Hakim Hukum Kebiri Mas Bechi: Kalau Memang Terbukti, Kenapa Takut?

Komentar

Terkini.id, JakartaPakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Saiful Anam, menganalisa kasus MSAT alias Mas Bechi yang diduga mencabuli para santri Pondok  Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

Saiful mengatakan aksi bejat Mas Bechi sudah memenuhi unsur pidana untuk diberi hukuman kebiri. 

“Saya melihat unsur-unsurnya masuk untuk dikenakan pidana kebiri, tinggal kemudian butuh keberanian baik jaksa maupun hakim untuk menggunakan pidana kebiri kepada Mas Bechi,” kata Saiful.

Menurut Saiful, jaksa dan hakim tidak perlu takut memberi hukuman kebiri kepada Mas Bechi apabila yang bersangkutan terbukti mencabuli santriwati, dalam persidangan.

“Kalau memang terbukti, kenapa takut? Karena instrumen hukumnya sudah ada, apalagi misalnya sudah memenuhi unsur. Untuk apa hukum dibuat kalau tidak dijadikan pedoman?” ujar Saiful.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Menurut pria yang juga Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) itu, hukuman kebiri bisa dikenakan kepada Mas Bechi guna memberikan efek jera.

“Tentu tujuannya untuk memberikan efek jera tidak hanya kepada Mas Bechi, akan tetapi kepada publik bahwa tindakan yang demikian terdapat ancaman serius yang diberikan negara,” tambah Saiful seperti dikutip populis, Selasa 12 Juli 2022.

Diketahui sebelumnya, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi selaku tersangka kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim) bakal dihadapkan ke persidangan.

Jadwal sidang Mas Bechi yang ditetapkan PN Surabaya bakal berlangsung 18 Juli 2022.

Mas Bechi diperkirakan akan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.