Terkini.id, Makassar – Ketua Ombudsman Kota Makassar, Andi Ihwan Patiroy meminta panitia Proses Penerimaan Peserta Didik baru atau PPDB 2020/2021 dievaluasi.
Hal itu merujuk pada puluhan aduan masyarakat.
“Mayoritas keluhan tersebut adalah masalah zonasi dan titik koordinat yang tidak akurat, termasuk pembukaan pendaftaran sebelum waktunya,” kata Andi Ihwan, Rabu, 19 Agustus 2020.
Selain itu, Andi mengatakan pihaknya telah menetapkan sejumlah rekomendasi perbaikan pelaksanaan PPDB. Adapun rekomendasi tersebut, antara lain.
1. Melakukan evaluasi terhadap panitia PPDB yang ditugaskan untuk menjalankan proses PPDB sejak dibukanya pendaftaran hingga tahap pendaftaran ulang.
- Di Business Forum IGS 2026, Wali Kota Makassar Akan Tawarkan Peluang Investasi Strategis
- Bedah Buku Ajoeba Wartabone Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Tokoh Bangsa dari Indonesia Timur
- Welcome Dinner IGS 2026 di Fort Rotterdam, Wali Kota Munafri Ajak Delegasi 28 Negara Mengenal Potensi Makassar
- Munafri Arifuddin: Makassar Siap Jadi Gerbang Kerja Sama Internasional Kawasan Timur Indonesia
- Wakil Gubernur Dukung Perluasan Program RISE untuk Perkuat Sanitasi Berkelanjutan di Sulsel
2. Melakukan perubahan data melalui validasi data kependudukan di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk mendapatkan data terbaru kependudukan peserta didik.
3. Melakukan penundaan pelaksanaan PPDB apabila masih ditemui pelanggaran-pelanggaran teknis di lapangan baik dalam proses pendaftaran, pengumuman. Dan pendaftaran ulang pada jalur non-zonasi dan jalur zonasi berlangsung.
4. Melakukan integrasi secara terpadu dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, dan Dinas Sosial Kota Makassar.
5. Melakukan sosialisasi secara giat kepada orang tua calon siswa dengan maksimal agar tidak terjadi lagi kesulitan akses pada pendaftaran dan proses pendaftaran ulang.
Bukan menunggu adanya aduan atau laporan sehingga orang tua calon siswa berdatangan ke kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk mengantri dan kemudian mengabaikan protokol kesehatan.
6. Menyiapkan manual book tata cara penggunaan aplikasi sistem PPDB.
7. Membuat desk layanan pengaduan yang respresentatif dan mematuhi aturan standar pelayanan publik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
