Terkini.id – Kuasa hukum Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu, Haswandy Ady Mas menduga bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) diduga melakukan pelanggaran administrasi.
Hal itu diungkapkannya usai mengikuti sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi hasil pleno verifikasi faktual partai politik non parlemen, di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Selasa 27 Desember 2022.
Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Sulsel adalah, tidak memberikan hasil rapat pleno verifikasi partai politik (parpol) non parlemen kepada para Liaison Officer (LO) parpol pada penutupan rapat pleno pada 10 Desember 2022 lalu.
Bahkan sampai hari ini, berita acara tersebut tidak juga diserahkan kepada parpol.
“Sebelum berita acara di bawa ke pusat, kalau mengacu pada UU Pemilu dan PKPU, seharusnya berita acara diserahkan kepada Bawaslu dan partai politik pada hari penutupan,” ujar Haswandy.
- Alamsyah Tekankan Kualitas Konten sebagai Citra Lembaga dalam Rapat Kehumasan Bawaslu Pangkep
- Bawaslu Sulsel Dorong Optimalisasi Sumber Data Alternatif dalam Pengawasan PDPB
- Bawaslu Provinsi Sulsel Raih Apresiasi Kehumasan Terbaik Se-Indonesia
- Bawaslu Sulsel Raih Penghargaan Pencegahan dan Pengawasan Partisipatif Teraktif se-Indonesia
- Beredar Video Menyebut Ketua Bawaslu Sulsel Diteriaki 'Pencuri', Ini Faktanya
“Ternyata itu (berita acara rapat pleno) diserahkan kepada kami di persidangan, bukan mekanisme jadi itu salah satu bagian dari kesalahan tata cara mekanisme. Jadi sudah kelihatan,” tambahnya.
Haswandy menyebut, hasil rapat pleno verifikasi parpol non parlemen yang dikemas dalam berita acara, hanya disetujui empat Komisioner KPU Sulsel dari tujuh komisioner.
“Namun belakangan menyusul tandatangan semua komisioner. Padahal kalau kita anggap bahwa soal persoalan rapat pleno diputuskan quorum, tapi ternyata waktu diputuskan tidak sama waktu tanda tangan. Karena tanda tangan bisa saja menyusul,” ungkapnya.
Haswandy mengaku memiliki bukti perubahan data yang diduga dilakukan oleh KPU Sulsel. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno kabupaten/kota se-Sulsel.
“Nanti kita akan buktikan di sidang berikutnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir menanggapi, terkait dengan adanya komisioner KPU yang tidak menandatangani hasil rapat pleno.
“Kami ada 7 komisioner, kalau empat saja yang tandatangan itu sudah korum, jadi tidak mesti semuanya tandatangan,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
