Terkini.id, Jakarta-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, melalui Operasi Gabungan Penegakan Hukum, pada tanggal 14 November 2019, mengamankan 205,9 M3 kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana setara 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kayu ilegal yang diangkut kapal motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah itu diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela. Minggu, 17 November 2019.
Kepada media, Ir. Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengatakan, saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan. Jum’at, 15 November 2019.
Jika terbukti, pelaku dan pemilik kayu akan dikenakan Pasal 78 ayat 2 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf c angka 3 dan atau angka 4 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 86 ayat 1 huruf a Jo. Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 94 ayat 1 huruf c Jo. Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 94 ayat 1 huruf d Jo. Pasal 19 huruf f, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Lebih jauh Leonardo Gultom menyebutkan, Informasi intelijen ini kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilaya Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada tanggal 11 November 2019. Berikutnya, Kamis 14 November 2019 bersama Ditjen KSDAE, Polisi, dan Otoritas Pelabuhan Ditjen Gakkum mengamankan kayu-kayu ilegal itu.
- PPI Makassar Kukuhkan Anggota Baru, Gandeng Alliance Franaise Perluas Wawasan Global Pelajar
- Wabup Gowa Sambut Kepulangan 385 Jemaah Haji, Harapkan Jadi Teladan dan Penggerak Kebaikan di Masyarakat
- PDAM Makassar Lakukan Pekerjaan Darurat Kebocoran Pipa, Sejumlah Titik Terdampak
- Resmikan Kelenteng Ji Li Gong, Wali Kota Makassar Dorong Kerukunan dan Pembinaan Karakter
- Kabur ke Sulawesi Tengah, Terduga Pelaku Pembunuhan di Sapanang Diringkus Tim Pegasus Polres Jeneponto
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegakan bahwa Pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging dan kayu ilegal.
“Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata Rasio Ridho Sani, Jum’at, di Jakarta.
Dilansir laman resmi ppid.menlhk.go.id, Rasio Ridho Sani menambahkan tahun 2019 saja sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang sudah ditangani.
“Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya. Kita harus bersama-sama menyelamatan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini. Operasi penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” kata Rasio Ridho Sani menegaskan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
