Terkini.id,Jeneponto – Satuan lalu lintas (SatLantas) Polres Jeneponto mulai menggelar Operasi Patuh 2020, Kamis, 23 Juli 2020 di jalan poros Pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Operasi Patuh 2020 tersebut dipimpin langsung Kabag OPS Polres Jeneponto, Kompol Muh Thamrin itu bertujuan untuk meningkatkan kesedaran dan kepatuhan masyarakat di bidang Kamseltibcar Lantas.
Di hari pertama Ops Patuh 2020, personil Satlantas Polres Jeneponto temukan puluhan kendaraan yang melanggar, namun hanya 6 sepeda motor roda dua yang ditilang.
“Di hari pertama operasi patuh 2020 yang digelar serentak. Untuk Polres Jeneponto 22 penindakan diantaranya 6 sepeda motor roda dua ditilang dan 16 teguran,” jelas Kompol Muh Thamrin, kepada terkini.id, Kamis, 23 Juli 2020.
Menurutnya, Dalam operasi Patuh 2020 dilaksnakan dengan pola 40 persen operasi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memakai masker.
- Wawali Makassar Dukung EIRC 2026, Ajang Roller Skate Nasional Siap Digelar
- Asmo Sulsel Dukung Lomba Nyanyi Stuvo Makassar, Semarakkan HUT RI ke-81 di AMEC
- Makassar Job Fair 2026 Buka 1.547 Lowongan, Pemkot Fokus Tekan Pengangguran
- LAKI Demo Polres Jeneponto, Dantim Resmob Mengaku Marah, Kecewa Ada Perlakuan Tak Pantas ke Kasat Reskrim
- Merdeka Daya, PLN UID Sulselrabar Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon 50 Persen Tambah Daya
“Pola pelaksanaan operasi Patuh kali ini, 40 persen edukasi pencegahan penyebaran Covid-19, 40 persen pembinaan dan 20 persen penindakan,” ungkap Kompol Muh Thamrin.
Lebih lanjut, Kompol Muh Thamrin mengatakan, di hari pertama Ops Patuh 2020 juga ditemukan senjata tajam (Sajam).
“Operasi hari ini juga menemukan dua sajam jenis parang, Sajam itu kita amankan dan kita juga sudah berikan pengertian kepada pemiliknya,”ujarnya.
Kabag OPS Polres Jeneponto beraharap agar pengendara tidak membawa barang yang sifatnya tidak harus dibawa seperti senjata tajam, seperti parang apalagi badik.
“Kami harap masyarakat untuk tidak membawa Sajam saat akan beraktivitas di tempat umum, atau saat mengendarai kendaraannya karena bisa dilakukan penindakan dan di proses hukum,” tutup Muh Thamrin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
