Terkini.id,Jeneponto – Satuan lalu lintas (SatLantas) Polres Jeneponto mulai menggelar Operasi Patuh 2020, Kamis, 23 Juli 2020 di jalan poros Pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Operasi Patuh 2020 tersebut dipimpin langsung Kabag OPS Polres Jeneponto, Kompol Muh Thamrin itu bertujuan untuk meningkatkan kesedaran dan kepatuhan masyarakat di bidang Kamseltibcar Lantas.
Di hari pertama Ops Patuh 2020, personil Satlantas Polres Jeneponto temukan puluhan kendaraan yang melanggar, namun hanya 6 sepeda motor roda dua yang ditilang.
“Di hari pertama operasi patuh 2020 yang digelar serentak. Untuk Polres Jeneponto 22 penindakan diantaranya 6 sepeda motor roda dua ditilang dan 16 teguran,” jelas Kompol Muh Thamrin, kepada terkini.id, Kamis, 23 Juli 2020.
Menurutnya, Dalam operasi Patuh 2020 dilaksnakan dengan pola 40 persen operasi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memakai masker.
- Sinergi Dinas Kesehatan dan P2KB, Latih Kader, Perkuat Langkah Percepat Penurunan Stunting di Jeneponto
- RS Mata JEC ORBITA Makassar Perkenalkan PRESBYOND untuk Atasi Gangguan Penglihatan Usia 40 Tahun ke Atas
- Wujudkan Target Percepatan Penurunan Stunting, Ribuan Kader Posyandu dan TPK Jeneponto Ikuti Pelatihan Khusus
- PLN UID Sulselrabar Perkuat Ketahanan Pangan dan Modernisasi Agrikultur melalui Program Electrifying Agriculture
- Pemkot Makassar Optimalkan Pengelolaan Sampah, TPA Antang Ditargetkan Beralih ke Sanitary Landfill
“Pola pelaksanaan operasi Patuh kali ini, 40 persen edukasi pencegahan penyebaran Covid-19, 40 persen pembinaan dan 20 persen penindakan,” ungkap Kompol Muh Thamrin.
Lebih lanjut, Kompol Muh Thamrin mengatakan, di hari pertama Ops Patuh 2020 juga ditemukan senjata tajam (Sajam).
“Operasi hari ini juga menemukan dua sajam jenis parang, Sajam itu kita amankan dan kita juga sudah berikan pengertian kepada pemiliknya,”ujarnya.
Kabag OPS Polres Jeneponto beraharap agar pengendara tidak membawa barang yang sifatnya tidak harus dibawa seperti senjata tajam, seperti parang apalagi badik.
“Kami harap masyarakat untuk tidak membawa Sajam saat akan beraktivitas di tempat umum, atau saat mengendarai kendaraannya karena bisa dilakukan penindakan dan di proses hukum,” tutup Muh Thamrin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
