Terkini.id, Makassar – Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziahyang akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Bila ini terjadi maka upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dihapus dan hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini akan merugikan kalangan buruh terutama bagi kabupaten atau kota yang selama ini punya UMK jauh diatas UMP seperti di Karawang dan Kabupaten/Kota Bekasi.
Dimana UMP 2019 Jawa Barat sebesar Rp 1,668,372, sementara UMK 2019 Jawa Barat yang tertinggi ada dikabupaten Karawang, yakni Rp 4.234.010. sedangkan yang terendah terdapat di Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp 1.714.673. sehingga Presiden KSPI mengatakan “jika UMK ditiadakan maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta,” kata Iqbal dalam keterangan resminya. (cbcindonesia.com, 14/11/2019).
Apabial wacana tersebut diterapkan maka kalangan buruh merasa dirugikan, dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana “didalam Undang-undang Ketenagakerjaan diatur bahwa upah minimum terdiri atas upah upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau Kabupaten/Kota”. sementara dengan regulasi sebelumnya (UMK) para pengusaha pun keberatan.
Inilah kesalahan mendasar sistem hari ini dimana dalam mekanisme pengupahan adalah menghitung biaya hidup pekerja sebagai patokan dalam penentuan upah. Bahkan apa yang seharusnya menjadi tanggungan Negara seperti jaminan kesehatan dan pendidikan serta perumahan pun menjadi komponen penentu upah. Semestinya penghitung upah bersandar pada nilai barang atau jasa yang dihasilkan oleh pekerja.
Dengan kondisi usaha yang tidak kondusif, pengusaha banyak yang dirugikan karena banyaknya kewajiban kepada Negara seperti harus membayar pajak maupun pada pekerja. Apabila perusahaan tidak membayar pajak makan akan ditagi terus sampai selesai membayar. Dimana pajak ini adalah kewajiban yang harus bayar oleh para pengusaha. Sehingga banyak pengusaha yang memberi upah kepada pekerjanya sangatlah minim.
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Scoopy Ekspresikan Kreativitas Lewat Melukis Totebag
- Tring It Up Pegadaian Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Makassar
- Tayangan Piala Dunia 2026 Bisa Diakses di MAXStream TV, Warga Indonesia Hingga Pelosok Bisa Menikmati
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Honda Scoopy Jelajahi Ikon Kota Makassar Lewat "Your Mode, Your Ride"
- Wali Kota Munafri Sebut Data Akurat Jadi Dasar Pembangunan dan Investasi Makassar
Sementara pekerja juga terus merasa dizalimi oleh pungusaha, dimana saat pemenuhan kebutuhan tidak bisa dilakukan secara layak. Sehingga hubungan pengusaha dengan pekerja selalu diwarnai dengan konflik. Dimana pekerja selalu meminta kenaikan upah dan pengusaha merasa tidak mampu untuk menaikan upah para pekerjanya. Disebabkan karena penguasa pun banyak yang harus dikeluarkan untuk Negara.
Berbeda dengan cara islam netapkan dalam ukuran pengupahan. Para pekerja akan akan di beri upah sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh para pekerja. Sehingga para pekerja tidak merasa terzalimi. Dan pekerja juga tidak dibebani dengan iuran yang mahal baik iuran kesehatan maupun pendidikan. Sehingga pekerja hanya menanggu apa yang menjadi kebutuhan dalam keluarganya saja. Otomatis pekerja akan sejahterah.
Dalam islam juga akan menggunakan sistem ekonomi yang adil, tahan krisis dan minim inflasi sehingga semua hambatan dalam usaha dapat dihilangkan. Seperti sistem ekonomi islam, Negaralah yang mengelola sumber kekayaan yang menjadi milik rakyat. kemudian hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat. dengan demikian jaminan sosial bagi masyarakat , seperti pendidikan, dan kesehatan, akan terpenuhi secara gratis.
Dalam kondisi seperti ini, daya beli masyarakat akan sangat kuat dan stabil. Harga tinggi bukan persoalan dalam sistem ekonomi islam. Dengan terpenuhinya kebutuhan individu , pola hidup masyarakat pun menjadi lebih terarah. Mereke tidak lagi terperangkap dalam pola hidup individualis, dengan bersaing dan harus menang dengan menghalalkan segala cara. Allahu alam bissawab
Oleh: nurlinda/pemerhati sosial
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
