OSS Berbasis Risiko Resmi Diluncurkan,Bupati Gowa: Mudahkan Pengusaha Urus Perizinan
Komentar

OSS Berbasis Risiko Resmi Diluncurkan,Bupati Gowa: Mudahkan Pengusaha Urus Perizinan

Komentar

Terkini.id, Gowa – Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan sistem perizinan usaha, resmi diluncurkan oleh Presiden RI, Joko Widodo secara virtual, Senin 9 Agustus 2021.

OSS yang kini berbasis risiko adalah pengembangan dari OSS 1.1 yang sebelumnya sudah diluncurkan, sehingga terdapat beberapa perubahan yang signifikan khususnya kemudahan dalam memperoleh izin. 

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku OSS ini akan memberikan kemudahan bagi pengusaha atau investor yang ingin berinvestasi di daerah. 

Pasalnya investor tidak akan menunggu berbulan-bulan untuk memperoleh izin seperti sebelumnya. 

“OSS ini tiada lain untuk dilakukan kemudahan berinvestasi sehingga dalam tahapan perizinan tidak lagi lambat seperti yang dulu. Tentu salah satu kendalanya kenapa dilakukan pengembangan karena banyak yang mengajukan izin untuk berinvestasi masih membutuhkan waktu berbulan-bulan, nah dengan dikeluarkannya berbasis risiko ini bisa dipercepat dan tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu,” urainya. 

DPRD Kota Makassar 2023

Bupati Adnan mengaku, dalam kepengurusan izin ini juga bisa dilakukan dimana saja dan satu pintu. 

Pasalnya dalam mengajukan izin sistem bisa diakses tanpa harus bertemu kepala daerah maupun kepala dinas terkait sudah bisa diajukan. 

“Jadi dikeluarkannya ini sekarang bisa dipercepat tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu tetapi untuk risiko paling tinggi maksimal hanya 20 hari saja,”tandasnya.

“OSS ini juga tidak harus bertemu dengan kepala daerah atau dinas terkait tapi dari rumah, kantor bisa mengurus izin. Jadi ini memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi,” sambungnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan OSS berbasis risiko ini membagi tingkat perizinan menjadi tiga level yakni risiko rendah, risiko sedang atau mencegah, dan risiko tinggi dan setiap level mempunyai syarat yang beda-beda.