terkini.id-Makassar, Dalam rangka pengembangan SDM serta meningkatkan kapasitas teknis manajemen kepegawaian kepada ASN lingkup P3E SUMA-KLHK.

Telah dilaksanakan Asistensi Penilaian kinerja ASN pada Senin (07/02/2022) di Gedung Rachmat Witoelar, Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku-KLHK dengan tetap menerapkan prokes.

Kegiatan tersebut dipandu oleh Kepala TU P3E SUMA Dr.Azri Rasul serta dibuka secara resmi oleh Kepala P3E SUMA, Dr.Darhamsyah dengan menghadirkan pembicara dari BKN Regional IV Makassar.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala P3E SUMA-KLHK mengungkapkan
SKP ini dibuat untuk menunjang capaian organisasi, SKP bukan sebagai parameter kenaikan pangkat, tetapi adalah merupakan ‘konsekuensi logis’ kita semua sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Kami harapkan penjabarannya dapat memberikan kontribusi terhadap Sasaran Kinerja organisasi, dan tentunya dapat dijalankan,”ungkap Dr.Darhamsyah.
- Dihadiri Gubernur Sulsel, P3E SUMA KLHK Sukses Gelar Raker Ekoregion Sulawesi dan Maluku
- Pesan Menteri LHK saat Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas: Kinerja Jangan hanya Sebatas Dokumen Pelaporan
- 'Ketika Kita Menjaga Alam maka Alam akan Menjaga Kita'
- Pentingnya Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tonggak Keberlangsungan Kehidupan
- P3E SUMA-KLHK Gelar Rakernis Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
“Hilangkanlah perasaan, saya mau kerja ini karena hal ini sesuai kemauan saya,”pesannya.
“Diharapkan ada proses dan progres setiap yang kita kerjakan. Sudah menjadi laporan bulanan. Yang menjadi ‘direct progres’ pekerjaan yang dilakukan,”ujarnya
Jangan menumpuk output pekerjaan di akhir tahun, namun yang diharapkan bagaimana berkonstribusi secara langsung.
“Untuk teman teman Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) pada telahannya diharapkan ada isi substansinya, Harus kaya isi dengan substansi yang dikerjakan,”tambah Kapus P3E SUMA -KLHK.
“Jadi intinya, kaitkan capaian dengan tugas pokok organisasi, Apa yang dikerjakan untuk organisasi serta apa progres pekerjaan terhadap organisasi kita dan apa rekomendasi yang diberikan sesuai kompetensi teman teman,”pungkasnya.
Sementara itu, Sulbahri ,S.Sos, MM yang tampil sebagai Narasumber Asistensi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) mengatakan bahwa Untuk reformasi Manajemen Kepegawaian ini bermula dari diterbitkannya PP10/ Tahun 1952 tentang Daftar Pernyataan Kecakapan Pegawai Negeri kemudian lahirlah UU 08 Tahun 1974 tentang tentang Pokok- Pokok Kepegawaian selanjutnya terbit PP 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS.

“Dimana dahulu, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS ini lazim disebut DP3,”Jelasnya.
Hingga terbit PP 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS tentang Sasaran Kinerja Pegawai.
Selanjutnya PP 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dimana dalam PP ini berfokus pada hasil , kesesuaian dengan organisasi atau relevansi dengan SKP untuk pelaksanaan dan kegiatan serta monitoring,dll.
Untuk PP 30/2019 ini berdampak pada kinerja dengan wadah manajemen talenta.
“Kemudian pada Peraturan Menteri PAN-RB No.08 Tahun 2021, tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, dalam hal ini bertujuan pada Kegiatan manajemen kinerja PNS yakni target yang akan dicapai,”ungkapnya lagi.
Menurut Analis Kepegawaian Ahli Muda pada Kanreg Badan Kepegawaian Negara ini mengungkapkan, Kedepannya tidak ada lagi ‘naik pangkat berdasarkan golongan’ tetapi kedepannya akan ‘naik pangkat dan naik juga jabatannya’.
“Kita akan tunggu peraturannya sesuai PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan menunggu terbitnya Peraturan Kepala BKN.
“Apabila tidak mencapai target kinerja , maka akan dilakukan lagi uji kompetensi,”pesannya dihadapan peserta Asistensi lingkup internal ASN P3E SUMA-KLHK.
“Jangan lupa, Ketika akan melaksanakan Rencana Kinerja, Cobalah Mereview SKP apakah sesuai dengan SKP atasannya,”ungkapnya.
‘Breakdown’ SKP dari atasan apakah sesuai dengan perjanjian kinerja dari SKP pimpinan tertinggi.
Untuk aplikasi ‘E-Kinerja’ dapat diformulasikan bersama dengan SKP.
Beberapa penilaian kinerja PNS dengan ‘Metode 360 derajat’ sesuai PermenpanRB 08 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk inovasi.
Pentingnya Manajemen Kinerja PNS sebagai Pengembangan karir PNS seperti mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi berdasarkan kinerja.
Juga menyangkut Manajemen Talenta, yang menjadi salah satu dasar penempatan ‘talent pool’. Hingga pada tukin atau tunjangan Kinerja yang dibayarkan berdasarkan pencapaian kinerja.
Serta pada penghargaan yang berdasarkan pada penilaian kinerja yang obyektif dan transparan.
Namun perlu diingat juga bahwa Penilaian kinerja PNS yang tak mencapai target (target kinerja) maka akan dikenakan ‘sanksi administrasi’ hingga ‘sanksi pemberhentian’.
Untuk pembinaan kinerja, digunakan metode survei tertutup atau penilaian ‘360 derajat’ yang sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB No.08 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk inovasi.
Adapun standar perilaku kerja dalam Jabatan Meliputi 5 (lima) aspek yakni; orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerjasama dan kepemimpinan, Itulah yang disebut ‘Pohon kinerja’ atau Piramida kinerja.
“Serta beberapa terkait tugas tambahan, yakni diantaranya; ‘Development Comitment’ contohnya dengan meningkatkan pengetahuan kompetensi/keterampilan pegawai ybs antara lain seminar, mengajar, melatih , pendidikan pelatihan,dll.
Juga tugas tambahan yang bersifat ‘Community Involvement’ atau Keikutsertaan dalam kegiatan sosial dalam lingkungan instansi maupun diluar lingkungan instansi kita,”pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
