Terkini.id, Jakarta – Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph. D selaku Guru Besar Fakultas Farmasi UGM angkat bicara perihal hebohnya pemberitaan tentang ganja medis akhir-akhir ini.
Zullies menyebutkan bahwa ganja bukan sebuah obat yang bisa menyembuhkan penyakit seperti Cerebral Palsy. Namun terdapat obat lainnya yang bisa dikonsumsi untuk menyembuhkan kejang-kejang.
“Ganja bisa jadi alternatif namun bukan pilihan pertama karena ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Namun jika sudah jadi senyawa murni, seperti CBD, terukur dosisinya dan diawasi pengobatannya oleh dokter yang kompeten, itu tidak masalah,” ucap Zullies seperti dilansir ANTARA Jumat 1 Juli 2022.
Perihal ganja medis yang dilegalkan, Zullies menuturkan bahwa obat yang terbuat dari ganja seperti Epidolex bisa dilegalkan jika masuk daftar BPOM dan bisa digunakan untuk terapi.
“Menurut saya, semestinya bukan melegalisasi tanaman ganja-nya karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat besar. Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya walaupun alasannya adalah untuk terapi,” ujarnya.
- Kementan Soal Wacana Ganja Medis: Tidak Ada di Daftar Tanaman Binaan dan Budidaya
- Wakil Presiden Ma'ruf Amin Minta MUI Segera Membuat Fatwa Terkait Legalisasi Ganja Medis
- Seorang Ibu Nangis Minta Tolong: Anaku Butuh Ganja Medis
- Viral Aksi Ibu Berkerudung saat Momen Car Free Day: Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis
- Curahan Hati Seorang Ibu: Tolong Anakku Butuh Ganja Medis
Zullies labih lanjut mengungkapkan bahwa ganja medis ini bisa digunakan dengan melihat obat-obatan yang masuk ke dalam golongan Morfin.
Morfin adalah obat yang berasal dari tanaman Opium. Selama diresepkan dokter, Morfin bisa menjadi obat yang legal.
Disamping itu Morfin juga bisa digunakan untuk meredakan nyeri kanker yang sudah tidak mempan diberi analgesic lain. Namun harus dalam pengawasan pemakaian yang ketat.
“Tanamannya yakni opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar, begitu pun dengan ganja,” tandas Zullies.
“Oleh sebab itu, semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganjanya, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperhensif akan risiko dan manfaatnya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
