Terkini.id, Jakarta – Video wawancara musisi Anji dan Hadi Pranoto yang mengaku sebagai profesor dan mengklaim menemukan antibodi Covid-19 menuai kontroversi publik.
Menanggapi hal itu, Pakar telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan, keduanya bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila klaim dalam video mereka tersebut tidak terbukti.
“Belum bisa ditentukan sampai ada bukti bahwa nara sumbernya bukan profesor, bukan ahli mikrobiologi dan obat herbal yang ditemukan tidak terbukti ampuh,” kata Heru soal potensi pelanggaran UU ITE, Senin, 3 Agustus 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Namun, kata Heru, jika terbukti bersalah maka keduanya bisa diproses secara UU ITE.
“Ya, kalau terbukti (bersalah) bisa diproses. Ini kan sama saja nge-prank tapi membohongi publik se-Indonesia,” ujarnya.
- Jaga Aksi Mangrove Lestari, KALLA Tanam 41.000 Bibit Sepanjang 2025
- Tingkatkan Daya Saing, Penerima Beasiswa Kalla Dapat Akses Magang
- Disa Rizky Novianty, People & Culture Director KALLA Raih Indonesia Most Powerful Business Women Leader 2025
- Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas Gelar Reses di Kelurahan Banta-Bantaeng, Warga Keluhkan Bantuan Sosial
- Reses Pertama, Anggota DPRD Makassar Azwar Rasmin Serap Aspirasi Warga Kelurahan Tamamaung
Oleh karenanya, Heru mengimbau agar masalah tersebut diselesaikan secara hukum lantaran menyangkut apakah klaim tersebut hoaks atau bukan.
“Apakah narasumber dengan gelarnya dan keahliannya itu benar atau tidak,” ujarnya.
Mantan Komisioner BRTI ini juga mengatakan bahwa dalam UU ITE akan diuji apakah peristiwa ini mengandung kabar bohong melalui media internet atau bukan.
Menurutnya, jika hal itu telah menimbulkan keresahan maka ada undang-undang lain yang bisa dikenakan kepada Hadi Pranoto maupun Anji.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap diutamakan dalam menyikapi masalah tersebut.
“Tapi, kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi jika memang sudah dilakukan uji klinis ke mereka yang terinfeksi COVID-19,” ujar Heru.
Ia pun melihat persoalan yang dihadapi Hadi Pranoto dan Anji ini mirip dengan kasus bau ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua beberapa waktu lalu.
Diketahui, dalam kasus ‘ikan asin’ tersebut baik narasumber maupun pemilik konten diperiksa dan menjadi tersangka.
“Kalau preseden kasus ‘ikan asin’, dua pihak dimintai keterangan dan akan dilihat bagaimana hubungan keduanya. Kalau kasus ‘ikan asin’, dua pihak bisa jadi tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, video wawancara musikus Anji dengan narasumbernya, Hadi Pranoto, yang mengklaim sebagai profesor mikrobiologi dan telah menemukan obat herbal Covid-19 membuat heboh publik.
Dalam video itu, Hadi Pranoto mengaku sudah menemukan obat Covid-19 yang bisa menyembuhkan pasien hanya dalam waktu dua sampai tiga hari.
Dalam video tersebut disebut pula bahwa Hadi Pranoto bergelar profesor. Namun, Hadi tak menjelaskan secara detail di lembaga atau universitas mana ia meraih gelar tersebu.
Adapun saat ini, video wawancara Anji dengan Hadi Pranoto itu telah dihapus oleh YouTube.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.